Contoh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Pengertian dan Kegunaannya

13 September 2022

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)  ini diatur di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh Pemerintah daerah. Dan wajib dimilki oleh setiap bangunan gedung. Tanpa SLF, sebuah gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang bukan hal yang lumrah dipahami oleh masyarakat awam, meskipun sebenarnya sering kali relevan. Dengan melihat contoh Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Anda bisa mendapatkan gambaran umum tentang sertifikat ini.

Berikut adalah contoh Sertifikat Laik Fungsi sebuah gedung yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.

Sumber foto: Bandara City Mall

Untuk mengetahui lebih rinci tentang klasifikasi, pengurusan, penerbitan dan pemenuhan kewajiban terkait pengajuan SLF, silakan membaca 9 Hal Penting mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Publications

Blog/opinion

News releases

Close Button

Stay Informed!

Sign up here to get our latest content, updates and special events delivered to your inbox.