Inovasi Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi

Jakarta, 12 April 2017 – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mendapatkan penambahan masa perpanjangan dari yang semula terbatas di 6 bulan menjadi 3 hingga 5 tahun, tergantung dengan jenis kendala yang dihadapi. Perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi pembangunan gedung yang dihadapi oleh para pelaku properti di Jakarta.

Selain itu, dibahas pula beberapa hal yang menjadi perhatian para pelaku properti, seperti masalah perbedaan standar detail Keterangan Rencana Kota (KRK), perbedaan pengukuran antara Arsitek dan Dinas untuk Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), masalah belum adanya payung hukum mengenai parkiran motor, dan lain-lain. Rancangan revisi ini sedang memasuki tahap finalisasi dan diharapkan bisa segera ditandatangani Gubernur DKI Jakarta untuk diterbitkan dan diberlakukan pada tahun ini.

Pembahasan ini dilakukan melalui diskusi yang difasilitasi oleh Jakarta Property Institute (JPI) terkait Revisi Pergub 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 12 April 2017. Diskusi ini merupakan penutup dari seri diskusi yang berjalan sejak Oktober 2016. Review final dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), anggota JPI, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan dibuka oleh Bapak Edy Junaedi, selaku Kepala Dinas DPMPTSP.

News

Blogs