Mengatasi Kekurangan RTH di Jakarta dengan Konsolidasi Area Hijau Privat

27 April 2022

Ruang terbuka hijau atau RTH memiliki fungsi penting bagi kesehatan suatu kota dan juga masyarakatnya. Meskipun krusial, di Jakarta dan juga kota-kota besar lain di Indonesia, penyediaan ruang terbuka hijau masih belum dijadikan prioritas. Tak heran, hingga saat ini Jakarta masih kekurangan RTH.

Undang-Undang Penataan Ruang menyebut bahwa ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Dari definisinya saja sudah jelas bahwa fungsi ruang terbuka hijau adalah memelihara keseimbangan ekologis kota dengan fungsi tambahan sebagai sarana rekreasi, media belajar, dan meredam kebisingan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diatur bahwa luas ruang terbuka hijau adalah 30% dari total luas kota. Target tersebut terbagi dalam ruang terbuka hijau publik sebesar 20% yang merupakan lahan hijau yang disediakan oleh pemerintah, dan ruang terbuka hijau privat sebesar 10% yang disediakan oleh pihak swasta. Pada kenyataannya, luas total ruang terbuka hijau di Jakarta hingga November 2021 hanya mencapai 9,2% dari luas kota.

Alasan target 30% ruang terbuka hijau belum tercapai antara lain adalah keterbatasan lahan, mahalnya lahan, hingga tidak adanya sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mencapai target ruang terbuka hijau di wilayahnya. Padahal, di Jakarta setiap lahan yang dibangun wajib menyediakan lahan hijau yang tidak ditutupi oleh beton sehingga dapat menyerap air ke dalam tanah dan juga berkontribusi terhadap hijaunya kota.

Luas lahan hijau yang wajib disediakan oleh setiap bangunan ini tergantung pada Koefisien Dasar Hijau atau KDH, yaitu angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka yang berada di luar bangunan, terhadap ruang terbuka hijau, dan luas lahan.

Sebagai contoh, jika luas lahan yang Anda miliki adalah 1000 m2 dan Koefisien Dasar Hijau di lokasi tersebut adalah 30%, maka untuk mengetahui luas lahan hijau yang harus dialokasikan, Anda cukup mengalikan luas lahan dengan Koefisien Dasar Hijau, yaitu 1000 m2 x 30% = 300 m2. Berarti, luas lahan hijau yang wajib Anda kontribusikan kepada ruang terbuka hijau Jakarta adalah seluas  300 m2.

Informasi tentang Koefisien Dasar Hijau (KDH) di masing-masing area di Jakarta dapat diakses pada situs jakartasatu.jakarta.go.id. Di situs tersebut, masyarakat dan pelaku konstruksi juga dapat menemukan informasi terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Tapak Basement (KTB).

Nah, meskipun lahan hijau wajib di Jakarta telah diatur dalam Koefisien Dasar Hijau, Jakarta sama sekali belum mendekati target luas ruang terbuka hijau. Untuk mencapai target 30% ruang terbuka hijau di Jakarta, kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta merupakan faktor penentu.

Selama ini, setiap pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta menyediakan lahan hijau di lokasi pengembangan mereka. Namun, area hijau tersebut tidak dapat diakses secara bebas oleh publik dan luasnya pun sering kali tidak signifikan.

Daripada memaksakan adanya area hijau di tiap persil bangunan, akan lebih efektif jika luas lahan hijau yang menjadi kewajiban pihak swasta tersebut dikonsolidasikan atau digabungkan, dan dipindahkan ke suatu lokasi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Dengan menempuh cara ini, ruang terbuka hijau yang disediakan akan lebih luas dan bermanfaat bagi warga kota Jakarta.

Konsolidasi area hijau ini dapat mewujudkan ruang terbuka hijau yang saat ini jauh dari kenyataan warga Jakarta. Bayangkan saja, Jakarta bisa memiliki RTH publik seperti Central Park di New York atau Hyde Park di London. Keberadaan taman kota sekelas ini tentunya bisa menjadikan Jakarta kota yang lebih sehat bagi warganya.

Lalu, bagi kota, konsolidasi area hijau bisa menyelesaikan dua hal sekaligus, yaitu menjamin terwujudnya ruang terbuka hijau yang berkualitas dan memberikan kesempatan untuk membenahi penataan kota. Sedangkan bagi pemilik lahan, konsolidasi area hijau memungkinkan pemanfaatan lahan secara lebih optimal.

Dengan kebijakan yang tepat, anak cucu kita nanti dapat menikmati Jakarta yang lebih asri dan sehat, dan tentunya ruang terbuka hijau yang tak lagi berada pada angka  9,2% dari luas kota.

Here’s to a better future for Jakarta!


Publications

Blog/opinion

News releases

Close Button

Stay Informed!

Sign up here to get our latest content, updates and special events delivered to your inbox.