Ini adalah kompilasi angka yang menunjukan proses perizinan gedung tinggi di Jakarta. Banyaknya informasi yang disajikan menunjukan betapa kompleks dan berbelitnya proses tersebut. Hal ini tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kota, namun juga menghambat penciptaan lapangan pekerjaan baru.

Kompleksitas proses perizinan gedung tinggi di Jakara dapat dilihat dari empat kategori besar: regulasi yang mengatur, SKPD yang terlibat, waktu tempuh, juga biaya yang harus ditanggung.

Dengan percepatan perizinan, pemerintah bisa meningkatkan peringkat kemudahan berbisnisnya yang kini belum maksimal. Selanjutnya, pemerintah bisa memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dengan banyaknya investasi yang masuk.

Regulasi

Yang mengatur persyaratan pengurusan perizinan gedung di Jakarta.
  1. UU No 32/2009
  2. UU No 28/2002
  3. UU No 7/2004
  4. UU No 26/2007
  5. UU No 25/2009
  6. UU No 29/2009
  7. UU No 23/1997
  1. PP No 27/2012
  2. PP No 26/2008
  3. PP No 42/2008
  4. PP No 38/2011
  5. PP No 43/2006
  6. PP No 18/1999
  7. PP No 38/2007
  8. PP No 9/2005
  1. Permen LH No 07/2010
  2. Permen LH No 5/2012
  3. Permen LH No 6/2012
  4. Permen LH No 17/2012
  5. Permen LH No 8/2013
  6. Permen LH No. 16/2012
  7. Permen LH No 18/2009
  1. Kepmen LH No 7/2001
  2. Kepmen LH No 58/2002
  1. Perda No. 1/2014
  2. Perda No. 12/2013
  3. Perda No 8/2007
  4. Perda No. 7/2010
  5. Perda No. 32/2012
  6. Perda No 11/2003
  1. Pergub No. 55/2014
  2. Pergub No 57/2014
  3. Pergub 7/2016
  4. Pergub 157/2013
  5. Pergub 43/2013
  6. Pergub No 21/2006
  7. Pergub No 55/2014
  8. Pergub No 57/2014
  9. Pergub No 194/2012

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) & Institusi

Yang terlibat dalam pengurusan perizinan gedung di Jakarta

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
& Institusi

Badan Pertanahan Nasional
DKI Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup
DKI Jakarta

Dinas Penanggulangan
Kebakaran dan Penyelamatan
DKI Jakarta

Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu DKI Jakarta

Badan Koordinasi Penataan
Ruang Daerah DKI Jakarta

Dinas Perhubungan

Dinas Cipta Karya,
Tata Ruang, dan Pertanahan
DKI Jakarta


Waktu

21 bulan*, hampir 3 kali lipat lebih lama dari target pemerintah yakni 8 bulan
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan bangunan gedung di atas
8 lantai dengan luas lebih dari 5.000 m2

Biaya

Estimasi total biaya yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan gedung tinggi
di Jakarta**