Daftar Benturan
Regulasi Perizinan
Di Jakarta

27.03.2017
TEXT & DATA BY JPI TEAM

Aturan yang
berbenturan
12
Aturan yang
perlu diperjelas

SETIDAKNYA
TERDAPAT

25

Peraturan yang mengatur mengenai
proses perizinan bangunan


SEBAGIAN BESAR peraturan yang
bermasalah ada pada tingkat
peraturan Gubernur DKI Jakarta


BERDAMPAK PADA


2012 2016

6.58% 6.17%

Kontribusi real estate
pada pertumbuhan ekonomi
DKI Jakarta

DAPAT MENJADI RESIKO
TERHADAP

2012 6.53%

2016 5.85%

Pertumbuhan
ekonomi DKI Jakarta


Adanya permasalahan peraturan perizinan bangunan gedung yang terjadi di DKI Jakarta akan merugikan banyak pihak. Pelaku industri di bidang properti akan mengalami perlambatan pembangunan gedung, perlambatan izin usaha, hingga penurunan pendapatan akibat penurunan luasan gedung. Dari sisi pemerintah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga akan mengalami kesulitan saat mengeksekusi suatu izin. Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga akan mengalami kerugian penundaan menikmati pembangunan yang telah direncanakan. Setidaknya terdapat 25 aturan yang mengatur mengenai perizinan bangunan gedung di DKI Jakarta. Dari aturan yang ada, ditemukan aturan yang tidak jelas dan beberapa aturan yang saling berbenturan yang menimbulkan ketidakpastian hingga kekosongan hukum.


Mapping regulasi mengenai perizinan
bangunan di Jakarta

Cara melihat permasalahan perizinan bangunan yang pertama melalui mapping regulasi. Permasalahan yang terjadi tidak hanya pada satu tingkatan perizinan, namun juga berbeda tingkatan. Permasalahan paling banyak ditemukan di tingkat Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Berbenturan

Perlu diperjelas

Note Tekan kotak yang berwarna untuk melihat detail aturan yang bermasalah.

24 peraturan UU PP Permen Perda Pergub Kepgub Insgub Buku BPTSP
UU
PP
Berbenturan
Berbenturan
Permen
Perlu diperjelas
Perda
Perlu diperjelas
Berbenturan
Berbenturan
Pergub
Perlu diperjelas
Kepgub
Insgub
Perlu diperjelas
Buku BPTSP
SK
Berbenturan
12


Peraturan perizinan bermasalah.

PP 15/2010 | Permen PU 26/2008 | Perda 1/2012 | Perda 1/2014 | Perda 1/2015 | Pergub 200/2015 | Pergub 209/2016 | Insgub 68/2015 | Buku Pedoman PTSP | SK Damkar 23/2015 | Permen PUPR 25/2007 | Pergub 210/2016


Permasalahan paling banyak ditemukan di tingkat
Peraturan Gubernur

Terdapat 12 permasalahan yang berkaitan dengan peraturan perizinan bangunan di DKI Jakarta. Pada diagram ini, peraturan yang bermasalah dibedakan berdasarkan warna. Warna merah menunjukan peraturan yang berbenturan dan warna abu untuk peraturan yang perlu diperjelas.

Contoh aturan yang berbenturan:
Pada permasalahan nomer 1, dimana Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 tahun 2014 berbenturan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 209 tahun 2016 mengenai definisi izin pemanfaatan ruang.

Contoh aturan yang perlu diperjelas:
Pada Peraturan Daerah DKI Jakarta no 1 tahun 2015 yang mengatur mengenai perubahan Perda DKI No 3 tahun 2012 mengenai Retribusi Daerah. Perda No 1 Tahun 2015 menghapus aturan mengenai formulasi sanksi yang harus diberikan kepada pemilik gedung yang melakukan konstruksi bangunan sebelum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, yang awalnya diatur di Perda 3 tahun 2012.


Peraturan dalam tahap perizinan bangunan

Cara kedua untuk melihat permasalahan perizinan dari tiap tahapan perizinan. Tahapan proses perizinan bangunan dibagi menjadi 3, yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Berbenturan

Perlu diperjelas

Note Tekan kotak yang berwarna untuk melihat detail aturan yang bermasalah.


Beberapa Masalah dan Kendala yang Akan Dihadapi di Tahap Perencanaan
 

Pergub DKI No 209 Tahun 2016

SP3L dihapus namun ada izin lokasi yang sifatnya sama dengan SP3L

SIPPT hanya berlaku 3 tahun

Benturan peraturan antara PP No 15 tahun 2010, Perda 1 Tahun 2012 dan Pergub 209 Tahun 2016 mengenai definisi izin pemanfaatan ruang

Benturan peraturan antara Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 dan Buku Pedoman Teknis Tata Bangunan Dalam Pemanfaatan Ruang Tata Kota BPTSP mengenai ketinggian gedung minimal yang diwajibkan menyediakan refugee floor

Pergub DKI No 200 Tahun 2015
Memiliki Standar Tersendiri mengenai:

  1. Tinggi minimal bangunan menyediakan lift kebakaran

  2. Lift Kebakaran

  3. Lebar jalur akses mobil pemadam kebakaran

  4. Fire shaft (tidak sesuai dengan Permen PU 26 Tahun 2008)

Permen PU No 26 Tahun 2008
Inkonsistensi peraturan pada ketentuan tinggi minimal bangunan yang wajib menyediakan lift kebakaran

  1. Konsensus mewajibkan adanya dewatering namun tidak semua bangunan memiliki besmen di bawah muka air

  2. Belum ada regulasi mengenai surat izin dewatering sebagai syarat IP pondasi

Rekomendasi peil banjir tetap diminta meskipun besmen tidak berada di bawah peil banjir

Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 68 Tahun 2015

Adanya kewajiban menyediakan fasilitas utilitas pipa gas, namun penyediaan gas belum merata di seluruh wilayah Jakarta

Beberapa Masalah dan Kendala yang Akan Dihadapi di Tahap Pelaksanaan
 

Harus ada perpanjangan SIPPT meskipun struktur dan peruntukan bangunan tidak berubah

Permen PUPR No 25 Tahun 2007
Pengecekan instalasi bangunan membutuhkan banyak rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

Permen PUPR No 25 Tahun 2007
Pengecekan instalasi bangunan membutuhkan banyak rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

Permen PUPR No 25 Tahun 2007
Pengecekan instalasi bangunan membutuhkan banyak rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

Permen PUPR No 25 Tahun 2007
Pengecekan instalasi bangunan membutuhkan banyak rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

Permen PUPR No 25 Tahun 2007
Pengecekan instalasi bangunan membutuhkan banyak rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

Permen PUPR No 25 Tahun 2007
Pengecekan instalasi bangunan membutuhkan banyak rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

Rekomendasi Keselamatan Kebakaran
1.Terkadang rekomendasi pengecekan pertama dari pihak terkait tidak dapat digunakan untuk mendapatkan SLF
2. Pada beberapa kasus, permohonan rekomendasi tidak diberikan walaupun desain bangunan sudah disetujui pada saat sidang TABG. Ini terjadi karena desain bangunan tidak sesuai dengan prinsip keselamatan kebakaran, dan juga Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang mengacu pada aturan lain.

Pergub DKI No 210 Tahun 2016
Pembayaran kompensasi pelampauan KLB berupa penyediaan fasos fasum menghadapi banyak hambatan

Akan ada revisi Pergub DKI No 129 Tahun 2012 mengenai masa berlaku SLF Pendahuluan

Beberapa Masalah dan Kendala yang Akan Dihadapi di Tahap Pengawasan
 

Tidak ada masalah dalam tahap ini


Tahapan perizinan bangunan

Permasalahan perizinan bangunan dapat dilihat melalui detail tahapan untuk mendapatkan perizinan. Tahap perencanaan akan menghasilkan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tahap pelaksanaan menghasilkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF 1) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB), dan tahap pengawasan menghasilkan perpanjangan SLF.


Peraturan Tentang
PP No 15 Tahun 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang
Perda DKI No 1 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
Pergub DKI No 209 Tahun 2016 Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
PP No 15 Tahun 2010 pasal 163 Perda No 1 Tahun 2012 pasal 202 Pergub 209 Tahun 2016 pasal 6

Izin pemanfaatan ruang berupa:
1. Izin prinsip
2. Izin lokasi
3. Izin penggunaan pemanfaatan tanah
4. Izin mendirikan bangunan
5. Izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan

Untuk mendapatkan izin pemanfaatan ruang,
harus memenuhi 4 syarat, yaitu:
1. Izin prinsip
2. Izin teknis
3. Izin lokasi
4. Pendukung perizinan
Untuk pemanfaatan ruang, izin dapat berupa:
1. Izin lokasi
2. Izin prinsip pemanfaatan ruang
3. Izin kegiatan pemanfaatan ruang
4. Izin pemanfaatan ruang
Peraturan Tentang
Perda DKI No 1 Tahun 2014 Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Buku BPTSP
Buku BPTSP Pedoman Teknis Tata Bangunan Dalam Pemanfaatan Ruang Kota
Refuge floor Perda DKI No 1 Tahun 2014 Buku BPTSP

1. Tinggi minimal bangunan gedung yang wajib menyediakan refuge floor

Di atas 24 lantai ( gedung dengan 24 lantai tidak wajib menyediakan refuge floor)

24 lantai

2. Jarak antar refuge floor

-

20 lantai

Peraturan Tentang
Pergub DKI No 200 Tahun 2015 Persyaratan Teknis Akses Pemadam Kebakaran
PermenPU No 26 Tahun 2008 Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Perihal Pergub DKI No 200 Tahun 2015 PermenPU No 26 Tahun 2008
Tinggi minimal bangunan gedung untuk menyediakan lift kebakaran Bangunan gedung di atas 20 m di atas permukaan tanah atau besmen dengan kedalaman minimum 10 m harus menyediakan saf kebakaran yang dilengkapi dengan lif kebakaran (Pasal 36) Di atas 25 m atau di atas 5 lantai (namun pada poin penyediaan saf kebakaran dengan tinggi lantai 20 m perlu menyediakan lift kebakaran)
Dimensi lift kebakaran:
Kedalaman ≥ 2.280mm
Lebar ≥ 1.600mm
Tinggi pintu ≥ 2.100mm
Lebar pintu ≥ 1.300mm
- Untuk semua jenis bangunan - Untuk bangunan kelas 9a atau rumah sakit
Lebar jalur akses masuk mobil pemadam kebakaran - Minimal 4 m berupa perkerasan
- Untuk bangunan gedung hunian dengan ketinggian lebih dari 10, harus menyediakan jalur akses masuk dengan lebar minimal 6 m
- Untuk bangunan gedung hunian dengan ketinggian kurang dari 10 m tidak diharuskan menyediakan jalur akses masuk berupa perkerasan kecuali jalur akses dengan lebar tidak kurang dari 4 m
- Untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 10 m, lebar akses minimum 4 m
Penyediaan saf kebakaran - Jumlah saf kebakaran harus tersedia paling sedikit 2 buah pada gedung yang memiliki luas lantai 900m² atau lebih
- Penambahan jumlah saf berdasarkan luas jangkauan slang yang tidak lebih dari 38m
- Jumlah saf kebakaran dengan luas gedung < 900m² minimal 1 buah, 900-2000m² 2 buah
- Untuk luas > 2000m², penambahan jumlah saf didasarkan pada penambahan luasan tiap 1500m²
Peraturan Tentang
Pergub DKI No 200 Tahun 2015 Persyaratan Teknis Akses Pemadam Kebakaran
SK Kepala Dinas DKI No 23 Tahun 2015 Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Pergub DKI No 200 Tahun 2015 SK Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI No 23 Tahun 2015
Area operasional pemadam kebakaran minimal 6x15 m berupa perkerasan - Area operasional pemadam kebakaran minimal 10x18 m untuk bangunan yang lebih dari 20 lantai
- Area operasional pemadam kebakaran minimal 6x15 m untuk bangunan yang lebih dari 8 lantai

Kekosongan aturan mengenai sanksi administratif pada Perda DKI No 1 Tahun 2015 mengenai Perubahan Perda DKI No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

Perda DKI No 3 Tahun 2012 Pergub DKI No 200 Tahun 2015
Denda ditetapkan berdasarkan perkalian bobot pekerjaan (Bbt) dengan proporsi pelaksanaan (V), indeks terintegrasi (It), retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung (RPP) dengan rumus:

Denda = Bbt x V x It x RPP
Formulasi perhitungan denda dihapus

Blog/opinion

Jakarta sebagai Kota Global
Solusi Kemacetan di Jakarta: Integrasi BRT, LRT, dan MRT
Cara Naik KRL ke Lebak Bulus dari Berbagai Arah di Jabodetabek
Housing Career di Jakarta: Definisi dan Faktor Penghambatnya
Memahami Pengertian serta Pro dan Kontra Skema KPR 35 Tahun
Nama Baru Halte Transjakarta 2024
Hunian Vertikal: Kelebihan Tinggal di Hunian Vertikal
Taman Kota Jakarta: Akses dan Cara Menuju ke Taman Kota Terpopuler Jakarta
Tempat Weekend di Jakarta: Menengok Kembali Survei JPI 2021
Taman untuk Piknik di Jakarta: Mengintip Wajah Baru TMII dan TIM
Bagaimana Agar Pekerja Jakarta Tinggal di Jakarta?
Memahami Perbedaan Kota Padat (Dense) dan Sumpek (Overcrowded): Jakarta Termasuk yang Mana?
Halte Transjakarta Bundaran HI: Tips Berfoto di Spot Favorit Jakarta
Mixed-Use Building: Memahami Manfaat Konsep Mixed-Use dalam Pembangunan Jakarta
Perubahan Pola Pembangunan Jakarta dari Car-Oriented Menjadi Pedestrian-Oriented City
Transportasi Publik di Jakarta dan Pengembangan Konsep Pedestrian 2023
Cara ke TMII dengan KRL Commuterline dan TransJakarta
Integrasi Transportasi Jakarta dan Keuntungannya bagi Warga
RDTR 2022 dan Aturan Penghuni Rumah Susun
Contoh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Pengertian dan Kegunaannya
Rencana Detail Tata Ruang: Mengubah Jakarta dengan Mengubah Intensitas Bangunan
Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Pengadaannya di Jakarta
Mengatasi Kekurangan RTH di Jakarta dengan Konsolidasi Area Hijau Privat
Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Faktor Penting untuk Mengatasi Darurat Hunian di Jakarta
Pendekatan Pasar untuk Percepat Pelaksanaan Kewajiban Pembangunan Rumah Susun
Menata Senopati, Paduan Kawasan Cagar Budaya dan Pusat Kuliner Semarak
Penyediaan Hunian di Jakarta Butuh Kebijakan Holistik
Tak Hanya Konstruksi, Kebijakan Finansial Krusial bagi Penyediaan Hunian Milik
Empat Hal yang Harus Dipertimbangkan Jakarta Soal Kebijakan Perumahan
Pembangunan Hunian Mixed-Use, Potensi Baru untuk Kota
5 Kebijakan Penyediaan Hunian di Singapura yang Bisa Menjadi Inspirasi bagi Jakarta
Kepadatan atau Overcrowding, Mana yang Harus Dihindari?
Kota Tidak Akan Mati karena COVID-19, Ini Alasannya
Pemecahan Masalah Kolaboratif untuk Mempercepat Izin Konstruksi
Kenapa Jakarta Kekurangan Taman Publik? | Frequently Asked Questions
Konsolidasi Tanah | Frequently Asked Questions
Menyelamatkan Pekerja di Industri Perhotelan yang Rentan Terkena PHK
Hunian di Jakarta - Frequently Asked Questions (Video)
Ini Enaknya Tinggal di Apartemen
Terobosan Tata Ruang Kunci Bangkitnya Ekonomi, Terpenuhinya Hunian
Mewujudkan Apartemen Bersubsidi Melalui Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Penangguhan PBB: Sumber Kehidupan Pekerja Ritel, Hotel, dan Restoran
Urgensi Perpanjangan Masa HGB
Wawancara dengan Noerzaman, Arsitek JPO GBK (Video)
Cara Membuat Jalan Kaki di Jakarta Lebih Fun (Video)
Penyebab Hunian di Jakarta Mahal
Sektor Properti dan Dampaknya bagi Perekonomian
Pengertian Transit Oriented Development (TOD) dan Penerapannya di Jakarta
Masalah Parkir di Jakarta | Frequently Asked Questions
Apa Itu Kewajiban Pengembang? | Frequently Asked Questions
Mungkinkah Kita Tinggal di Tengah Jakarta? | Frequently Asked Questions
Mengawal Keberlanjutan MRT Jakarta
Nasib Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 Ada di Tangan Kita
6 Temuan Penting dari Survei Hunian bagi Milenial
Ketergantungan Ojol, Solusi atau Masalah?
Mengembangkan Bangunan Sehat di Jakarta, Selangkah demi Selangkah
Kelas Menengah yang Terlupakan
Terlalu Padat, Alasan untuk Tidak Bertindak!
Rumah Tapak Sudah Tak Ideal Lagi
Rusun di Atas Pasar, Potensi Baru untuk Kota
Jakarta yang Lebih Kompetitif (Video)
Suka Duka Tinggal Dekat dengan Tempat Kerja di Jakarta
Lahan BUMD, Alternatif yang Atasi Darurat Hunian
Dekat, Nyaman, Murah di Jakarta.... Jangan Harap!
Perangi Macet Lewat Hunian Padat (Video)
Yuk Kita Bangun Jakarta ke Atas (Video)
5 Manfaat Bertransformasi jadi Compact City
Demi Hunian Terjangkau & Ruang Hijau, Jakarta Harus Membangun ke Atas!
Ingin Sudirman-Thamrin Lebih Lancar? Mari Kita Ubah Kebijakan Parkirnya (Video)
Sudahkah Infrastruktur Transportasi Jakarta Berpihak pada Kaum Wanita?
Bisakah MRT Jakarta Lebih Unggul dari Singapura?
Mensiasati MRT Minim Subsidi
Kegiatan Usaha Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Bantuan
Menaikkan Peringkat Kemudahan Berbisnis dengan Perbaikan RDTR
Inovasi Pengadaan Ruang Publik sebagai Bentuk Investigasi Desain
Mewujudkan Jakarta sebagai Kota Kolaboratif
9 Hal Penting Mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Kontribusi Swasta dalam Membangun Pedestrian Jakarta
Kendala Pengembang dalam Mengurus SLF
Sertifikat Laik Fungsi: Untuk Siapa?
Perlunya Revisi Peraturan Keselamatan Bangunan terhadap Bahaya Kebakaran
Swasta Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Backlog Perumahan
Kegiatan Usaha Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Bantuan
Program 100 Hari Gubernur Jakarta Terpilih: Wisata Edukasi Jakarta
Program 100 Hari Gubernur Jakarta Terpilih: Wisata Edukasi Jakarta
belajar dari hdb singapura
Belajar dari HDB Singapura: Bisakah KPBU Menjadi Solusi Perumahan Terjangkau di Jakarta?
Konsolidasi Tanah Solusi Housing-for-All di Jakarta
Masalah Hunian pada Kelas Menengah di Jakarta serta Solusinya 
Apa itu SHM (rumah milik)
Apa itu SHM: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan Rumah Milik
Beli atau Sewa Rumah: Kelebihan dan Kekurangan Rumah Sewa
Beli atau Sewa Rumah: Ini Kelebihan dan Kekurangan Rumah Sewa
Jakarta sebagai Kota Konser
Jakarta sebagai Kota Konser: Definisi dan Faktor Penghambat Jakarta Menjadi Concert City
Tak Ramah Pejalan Kaki, Jakarta Semakin Merugi
Certification of Occupancy: Who Does It Serve?
Urban Tourism Jakarta: Kesiapan Jakarta Sebagai Kota Global
Urban Tourism Jakarta: Kesiapan Jakarta Sebagai Kota Global Dalam Segi Pariwisata
View More

News releases

RPTRA Borobudur
DKI Jakarta mengunjungi CLC di Singapura
Diskusi JPI: Proses Perancangan dan Benturan Peraturan Jadi Kendala Utama
Centre for Liveable Cities Singapura Berikan Pelatihan untuk BPTSP DKI Jakarta
JPI Dorong Pemerintah Benahi Aturan Izin Mendirikan Bangunan
Carlo Ratti: Inovasi dan Teknologi untuk Menjawab Tantangan Perkotaan
Belum Ada Inovasi Perizinan, DKI Jakarta Turun ke Peringkat Empat Kemudahan Berbisnis di Indonesia
JPI Inisiasi Lari "Ciliwung Punya Kita"
JPI Bantu Fasilitasi Penyusunan Rapergub Prasarana Minimal Jakarta Demi Jakarta yang Berkelanjutan
Jakarta Vertikal, Jakarta Terjangkau
Skema Pembangunan yang Berpihak pada Warga
Mewujudkan Hunian Terjangkau di Tengah Kota
Kombinasi Kantor dan Rumah, Pilihan Tempat Bekerja Setelah Pandemi
Kerja Sama: Kunci Keselamatan Transportasi Publik di Masa New Normal
Masalah Hunian pada Kelas Menengah di Jakarta Serta Solusinya
Rusunawa: Melihat Lebih Dekat Opsi Rumah Layak Huni Terjangkau di Jakarta
MRT Jakarta Kembangkan Kawasan TOD, Berikut Lokasinya
Masa Berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Serta Cara dan Syarat Perpanjangannya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Memahami Pengertian, Syarat, dan Manfaat IMB
Cara Mengurangi Kemacetan di Jakarta, Pemerintah Bisa Terapkan Solusinya
JPI Gandeng Asosiasi Profesi Susun Policy brief Penataan Kota
Kondisi Terkini Penyediaan Rumah Susun Sederhana di Jakarta
Potensi Penyediaan Hunian di Jakarta Melalui Co-residence
Minatkah Milenial Terhadap Hunian Vertikal?
DKI Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang untuk Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19
Manfaat, Syarat, dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi FLPP
Sektor Properti Bersiap Hadapi The New Normal Setelah Pandemi Covid-19
Pulihkan Ekonomi, DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung Menjadi 57 Hari dari 360 Hari
View More