JPI Bantu Fasilitasi Penyusunan Rapergub Prasarana Minimal Jakarta Demi Jakarta yang Berkelanjutan

Jakarta, 20 September 2018 – Jakarta Property Institute (JPI) memfasilitasi penyusunan Rapergub Prasarana Minimal DKI Jakarta. Rapergub ini mengatur komponen-komponen dasar yang harus tersedia pada suatu wilayah yang langsung berkenaan dengan kehidupan masyarakat kota.

Terdapat empat prasarana utama yang diatur: prasarana umum, prasarana sosial, prasarana parkir, dan prasarana lainnya. Di dalam Rapergub ini, terdapat persyaratan, kriteria, dan kebutuhan dari komponen-komponen terkait. Pembahasan Rapergub ini mengundang pemangku kepentingan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dinas, dan kementerian terkait.

Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto mengatakan Rapergub ini esensial bagi perkembangan sebuah kota. “Ketika sebuah kota berkembang, perkembangannya perlu ditunjang dengan dasar hukum yang mendukung. Rapergub Prasarana Minimal ini dapat mengakomodasi dinamika perubahan dan perkembangan kota.”

Pada diskusi awal, pemangku kepentingan hadir untuk memberikan masukan, acuan, serta sumber hukum yang sesuai dengan setiap hal yang diatur dalam Rapergub terkait. Diskusi tahap awal ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan dinas terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Lingkungan Hidup, juga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air, dan lain-lain. Selanjutnya, diskusi akan dilakukan dengan mengundang para pemangku kepentingan di luar lingkup pemerintahan seperti praktisi, ahli, dan pelaku bisnis, sebelum akhirnya Rapergub ini disahkan melalui uji publik.

 

Rapergub Prasarana Minimal ini merupakan mandat dari Peraturan Daerah No. 1/2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Rencana peraturan ini mencakup prasarana umum yang terdiri dari jaringan air bersih, listrik, gas, dan lain-lain, prasarana sosial yang terdiri dari pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan lain-lain, prasarana parkir yang mencakup prasarana parkir di luar ruang milik jalan dan prasarana parkir di ruang milik jalan, serta prasarana minimal lainnya seperti SPBU/ SPBG. 

News

Blogs