Ruang terbuka hijau (RTH) bukanlah fasilitas publik yang mudah ditemui di Jakarta. Alasannya sangat simpel: Jakarta memang kekurangan ruang terbuka hijau. Sebenarnya, ruang terbuka hijau memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat sebuah kota. Karena peran pentingnya itulah terdapat undang-undang yang mengatur luas minimal ruang terbuka hijau suatu wilayah.
Undang-Undang Penataan Ruang menjelaskan bahwa luas ruang terbuka hijau harus mencapai 30% dari total luas kota. Sayang sekali, kenyataannya ruang terbuka hijau di Jakarta hanya mencapai 9,98% dari luas kota. Dengan kata lain, pemenuhan target ruang terbuka hijau di Jakarta baru terpenuhi kurang dari sepertiganya.
Pengertian ruang terbuka hijau
Sebelum membahas fungsi ruang terbuka hijau (RTH) serta lokasi dan contoh RTH, mari kita bahas pengertian RTH terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengertian ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah maupun sengaja ditanam.
Fungsi ruang terbuka hijau
Fungsi ruang terbuka hijau (RTH) pada dasarnya adalah sebagai penyedia oksigen kota. Selain itu, ruang terbuka hijau juga memiliki fungsi penting bagi kesehatan masyarakat kota. Pasalnya, ruang terbuka hijau berperan sebagai sarana rekreasi, media belajar, dan peredam kebisingan kota. Masyarakat memerlukan adanya ruang terbuka hijau di lingkungannya.
Lokasi ruang terbuka hijau di Jakarta yang cocok untuk rekreasi
Taman kota tentunya merupakan ruang terbuka hijau yang paling menjadi incaran masyarakat sebagai tempat rekreasi. Meski luas dan jumlahnya cukup bersahaja, Jakarta memiliki beberapa ruang terbuka hijau berupa taman kota yang mumpuni untuk dinikmati warga.
Beberapa dari ruang terbuka hijau di Jakarta ini bahkan dinilai warga sebagai spot yang Instagrammable, menawarkan WiFi, hingga terkenal asyik untuk memanjakan diri dengan pengalaman kuliner.
Berikut adalah beberapa lokasi taman kota di Jakarta, dibagi berdasarkan lokasinya:
Taman kota di Jakarta Pusat:
Taman kota di Jakarta Selatan:
Taman kota di Jakarta Utara:
Taman kota di Jakarta Timur:
Taman kota di Jakarta Barat:
Semoga Pemprov Jakarta bisa menambah ruang terbuka hijau, agar masyarakat bisa semakin banyak menikmati RTH.
Untuk mengetahui cara pemerintah dapat memenuhi target ruang terbuka hijau di Jakarta, baca juga artikel Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Pengadaannya di Jakarta.