Apakah Anda sedang berencana untuk membeli hunian vertikal?
Hunian sebagai investasi maupun tempat tinggal memang banyak diminati saat ini. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli hunian vertikal di Jakarta atau pun kota lain di Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal penting mengenai kelengkapan sertifikasi hunian dari pengembang.
Bergelut dengan persoalan properti membuat saya belajar betapa rumitnya proses perizinan dan sertifikasi bangunan gedung. Sayang, masyarakat sebagai konsumen justru masih minim informasi terkait masalah ini. Padahal, ini juga memberikan dampak langsung bagi mereka.
Satu contoh kasus, misalnya, pembeli maupun penghuni rumah susun tidak memiliki Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) sebagai jaminan kepemilikan atas bangunan vertikal, meskipun telah dilakukan serah terima unit dari pengembang ke pembeli.
Salah satu penyebab utama dari ketiadaan SHSRS ini adalah pengembang yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah daerah. Padahal, Sertifikat Laik Fungsi bangunan, yang oleh masyarakat awam terkadang disebut Sertifikat Layak Fungsi, adalah syarat mutlak bagi pengembang untuk mengurus SHSRS dengan terlebih dahulu melakukan pertelaan dan pemisahan masing-masing unit, dan membuat akta pemisahan.
Mengingat pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon pembeli.
1.Apa itu Sertifikat Laik Fungsi?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa Sertifikat Laik Fungsi bangunan, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.
Perihal Sertifikat Laik Fungsi diatur di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
2.Klasifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luas bangunan, sebagai berikut:
- Kelas A untuk bangunan non-rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B untuk bangunan non-rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2, dan
- Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2.
3.Pengajuan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Bagaimana cara mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Menjawab pertanyaan yang cukup sering diajukan itu, pengajuan pengurusan SLF dilakukan melalui DPMTSP.
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimohonkan, seperti dijelaskan pada klasifikasi SLF di atas.
4.Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) membutuhkan rekomendasi beberapa dinas
Sehubungan dengan persyaratan fasilitas dan utilitas bangunan yang perlu dipenuhi untuk memperoleh SLF, pengembang memerlukan rekomendasi dari beberapa dinas.
Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
5.Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) sebelum mengurus SLF.
6.Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sementara sebagai pengganti SLF Definitif
Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota terkait pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Masa berlaku SLF Sementara adalah 6 bulan.
7.Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Masa berlaku SLF bangunan adalah 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Lalu, apakah SLF harus diperpanjang? Tentu perlu. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan perpanjangan SLF bangunan ini harus dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Pengkaji Bangunan.
8.Dampak tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.
9.Kelengkapan sertifikat hunian
Selain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pembeli sebaiknya mengecek sertifikasi berikut dari pengembang: sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Agar lebih valid, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi instansi terkait.
Sebelum memutuskan untuk membeli hunian vertikal, ada baiknya Anda mencari tahu lebih dalam mengenai kelengkapan sertifikasi gedung, baik Sertifikat Laik Fungsi atau sertifikat lainnya seperti disebutkan di atas. Untuk menghindari potensi masalah yang akan merugikan diri Anda, pastikan untuk meminta keterangan tentang kelengkapan sertifikat gedung dari perusahaan penjual atau dinas terkait.