Perlunya Revisi Peraturan Keselamatan Bangunan terhadap Bahaya Kebakaran

Januari 3, 2019

Insiden kebakaran pada Maret 2015 yang menimpa salah satu gedung perkantoran di Jakarta Pusat memecahkan rekor terlama pemadaman di Asia. Proses pemadaman memakan lebih dari 15 jam karena fire hydrant dan sistem proteksi kebakaran dalam gedung dikabarkan tidak berfungsi, sehingga petugas harus mengambil air dari sumber lain. Meskipun pemilik gedung belakangan membantah kabar tersebut, lamanya waktu pemadaman dan tingkat kerusakan yang terjadi tetap menjadi catatan khusus tentang lemahnya sistem proteksi kebakaran di Jakarta.

Pergub ini bersifat prescriptive-based, di mana sifat ini mengatur teknis-teknis pemadaman kebakaran yang harus dipatuhi oleh pemilik gedung secara rinci. Aturan ini cenderung kaku dan tidak terbuka terhadap inovasi dan efisiensi. Di sisi lain, terdapat Permen PU 26/2008 yang juga mengatur pemadaman kebakaran di level nasional.

Pergub vs Permen PU

Apabila dibandingkan dengan Pergub 200/2015, Permen PU 262/008 lebih fleksibel dengan memperbolehkan aplikasi keselamatan bangunan dengan cara yang berbeda asal persyaratan kinerja bisa dipenuhi dan dipertanggungjawabkan. Berdasarkan diskusi tanggal 25 April 2017 dengan Prof. Dr. Ir. Suprapto Msc. sebagai salah satu tenaga ahli perumus peraturan tersebut, aturan ini seyogyanya menjadi acuan bagi perencana dan pemilik bangunan untuk menerapkan sistem keselamatan bangunan terhadap kebakaran.

Terbitnya Pergub No. 200/2015 yang baru ini menimbulkan pro dan kontra di antara para perencana dan pemilik bangunan karena ada beberapa pasal yang tidak serasi dengan Permen PU No. 26/2008. Contohnya, di dalam Pergub, ukuran lift kebakaran dipukul rata menjadi seukuran lift kebakaran bangunan kelas rumah sakit. Sedangkan pada Permen PU hanya diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan kelas bangunan. Tentu Dinas Pemadam Kebakaran yang menerbitkan aturan ini memiliki alasan tersendiri. Sayangnya, peraturan ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada para perencana dan pemilik bangunan.

Para pemilik bangunan semakin terpukul dengan adanya SK Damkar Nomor 23 Tahun 2015. Dengan adanya SK ini, pemilik gedung semakin kesulitan memenuhi persyaratan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Pasalnya, persyaratan penghitungan perkerasan jalan akses kendaraan Damkar tidak bisa dimasukkan ke dalam perhitungan KDH.

Meskipun pembatasan akibat kewajiban KDH dan akses Damkar dapat disiasati dengan kreativitas perencana bangunan, daerah perencanaan yang luas lahannya terbatas akan terbebani. Tidak jarang ini menyebabkan kurangnya lahan yang bisa dibangun atau mengakibatkan kurangnya efisiensi pemanfaatan lahan.

Prescriptive-based

Peraturan bersifat prescriptive-based seperti hanya mengandalkan Damkar untuk pemadaman kebakaran. Hal ini tidak salah, namun keterbatasan cakupan Damkar dan kondisi lalu lintas Jakarta menghambat kecepatan Damkar untuk merespon kebakaran. Karenanya, perlu dicari jalan untuk meningkatkan upaya penanganan kebakaran.

Sebenarnya, sudah ada regulasi yang mengatur pengecekan dan pengetesan berkala dari kelaikan komponen proteksi aktif bangunan gedung dan penanganan pertama kebakaran, misalnya Kepmen No. 11/KPTS/2000 mengenai Manajemen Pengamanan Kebakaran di Perkotaan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian material dan jiwa yang diakibatkan kebakaran.

Konsep prescriptive-based dalam peraturan keselamatan bangunan terhadap kebakaran di DKI Jakarta saat ini mengadopsi peraturan negara lain. Namun, sebaiknya dikaji lagi ketepatannya terhadap iklim setempat, ketersediaan infrastruktur, jenis dan klasifikasi bangunan. Selain itu, perlu ditekankan kesempatan untuk menerapkan performance-based, selama dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Jalan Keluar

Tanggung jawab pemadaman sebenarnya dapat dialihkan sebagian ke pemilik gedung melalui optimalisasi proteksi gedung dari kebakaran. Contohnya penanggulangan kebakaran di Amerika Serikat di mana terdapat optimalisasi penggunaan sprinkler, hydrant, dan sistem proteksi lainnya. Sistem ini terbukti berhasil menurunkan angka kebakaran dari 1.098.000 kejadian pada tahun 1977, ke 501.500 kejadian di tahun 2015.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, termasuk dengan Jakarta Property Institute (JPI), untuk memecahkan permasalahan di atas.

Peraturan yang bersifat prescriptive-based memang memudahkan petugas pemadam, namun implementasinya dapat menyulitkan pemilik gedung karena ketidaksesuaian dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan gedung. Ada baiknya peraturan yang bersifat performance-based mulai dipertimbangkan untuk diterapkan di Jakarta. Perbaikan regulasi penanggulangan kebakaran menjadi salah satu upaya agar kejadian di atas tidak terulang kembali.

|

Publications

Konversi bangunan kantor menjadi hunian: komparasi mekanisme beberapa negara
Reformasi Pasar Reformasi Kota
Lahan BUMD, Alternatif yang Atasi Darurat Hunian
Bermula Dari Perizinan
Esai foto - Penyintas Jakarta
Usulan Perbaikan Perizinan Gedung di Jakarta
Glosarium
Potensi Pemenuhan Kebutuhan Hunian Kelas Menengah melalui Co-residence

Blog/opinion

Jakarta sebagai Kota Global
Solusi Kemacetan di Jakarta: Integrasi BRT, LRT, dan MRT
Cara Naik KRL ke Lebak Bulus dari Berbagai Arah di Jabodetabek
Housing Career di Jakarta: Definisi dan Faktor Penghambatnya
Memahami Pengertian serta Pro dan Kontra Skema KPR 35 Tahun
Nama Baru Halte Transjakarta 2024
Hunian Vertikal: Kelebihan Tinggal di Hunian Vertikal
Taman Kota Jakarta: Akses dan Cara Menuju ke Taman Kota Terpopuler Jakarta
Tempat Weekend di Jakarta: Menengok Kembali Survei JPI 2021
Taman untuk Piknik di Jakarta: Mengintip Wajah Baru TMII dan TIM
Bagaimana Agar Pekerja Jakarta Tinggal di Jakarta?
Memahami Perbedaan Kota Padat (Dense) dan Sumpek (Overcrowded): Jakarta Termasuk yang Mana?
Halte Transjakarta Bundaran HI: Tips Berfoto di Spot Favorit Jakarta
Mixed-Use Building: Memahami Manfaat Konsep Mixed-Use dalam Pembangunan Jakarta
Perubahan Pola Pembangunan Jakarta dari Car-Oriented Menjadi Pedestrian-Oriented City
Transportasi Publik di Jakarta dan Pengembangan Konsep Pedestrian 2023
Cara ke TMII dengan KRL Commuterline dan TransJakarta
Integrasi Transportasi Jakarta dan Keuntungannya bagi Warga
RDTR 2022 dan Aturan Penghuni Rumah Susun
Contoh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Pengertian dan Kegunaannya
Rencana Detail Tata Ruang: Mengubah Jakarta dengan Mengubah Intensitas Bangunan
Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Pengadaannya di Jakarta
Mengatasi Kekurangan RTH di Jakarta dengan Konsolidasi Area Hijau Privat
Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Faktor Penting untuk Mengatasi Darurat Hunian di Jakarta
Pendekatan Pasar untuk Percepat Pelaksanaan Kewajiban Pembangunan Rumah Susun
Menata Senopati, Paduan Kawasan Cagar Budaya dan Pusat Kuliner Semarak
Penyediaan Hunian di Jakarta Butuh Kebijakan Holistik
Tak Hanya Konstruksi, Kebijakan Finansial Krusial bagi Penyediaan Hunian Milik
Empat Hal yang Harus Dipertimbangkan Jakarta Soal Kebijakan Perumahan
Pembangunan Hunian Mixed-Use, Potensi Baru untuk Kota
5 Kebijakan Penyediaan Hunian di Singapura yang Bisa Menjadi Inspirasi bagi Jakarta
Kepadatan atau Overcrowding, Mana yang Harus Dihindari?
Kota Tidak Akan Mati karena COVID-19, Ini Alasannya
Pemecahan Masalah Kolaboratif untuk Mempercepat Izin Konstruksi
Kenapa Jakarta Kekurangan Taman Publik? | Frequently Asked Questions
Konsolidasi Tanah | Frequently Asked Questions
Menyelamatkan Pekerja di Industri Perhotelan yang Rentan Terkena PHK
Hunian di Jakarta - Frequently Asked Questions (Video)
Ini Enaknya Tinggal di Apartemen
Terobosan Tata Ruang Kunci Bangkitnya Ekonomi, Terpenuhinya Hunian
Mewujudkan Apartemen Bersubsidi Melalui Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Penangguhan PBB: Sumber Kehidupan Pekerja Ritel, Hotel, dan Restoran
Urgensi Perpanjangan Masa HGB
Interview with Noerzaman, Architect of JPO GBK (Video)
Cara Membuat Jalan Kaki di Jakarta Lebih Fun (Video)
Penyebab Hunian di Jakarta Mahal
Sektor Properti dan Dampaknya bagi Perekonomian
Pengertian Transit Oriented Development (TOD) dan Penerapannya di Jakarta
Masalah Parkir di Jakarta | Frequently Asked Questions
Apa Itu Kewajiban Pengembang? | Frequently Asked Questions
Mungkinkah Kita Tinggal di Tengah Jakarta? | Frequently Asked Questions
Mengawal Keberlanjutan MRT Jakarta
Nasib Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 Ada di Tangan Kita
6 Temuan Penting dari Survei Hunian bagi Milenial
Ketergantungan Ojol, Solusi atau Masalah?
Mengembangkan Bangunan Sehat di Jakarta, Selangkah demi Selangkah
Kelas Menengah yang Terlupakan
Terlalu Padat, Alasan untuk Tidak Bertindak!
Rumah Tapak Sudah Tak Ideal Lagi
Rusun di Atas Pasar, Potensi Baru untuk Kota
Jakarta yang Lebih Kompetitif (Video)
Suka Duka Tinggal Dekat dengan Tempat Kerja di Jakarta
Lahan BUMD, Alternatif yang Atasi Darurat Hunian
Dekat, Nyaman, Murah di Jakarta.... Jangan Harap!
Perangi Macet Lewat Hunian Padat (Video)
Yuk Kita Bangun Jakarta ke Atas (Video)
5 Manfaat Bertransformasi jadi Compact City
Demi Hunian Terjangkau & Ruang Hijau, Jakarta Harus Membangun ke Atas!
Ingin Sudirman-Thamrin Lebih Lancar? Mari Kita Ubah Kebijakan Parkirnya (Video)
Sudahkah Infrastruktur Transportasi Jakarta Berpihak pada Kaum Wanita?
Bisakah MRT Jakarta Lebih Unggul dari Singapura?
Mensiasati MRT Minim Subsidi
Kegiatan Usaha Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Bantuan
Menaikkan Peringkat Kemudahan Berbisnis dengan Perbaikan RDTR
Inovasi Pengadaan Ruang Publik sebagai Bentuk Investigasi Desain
Mewujudkan Jakarta sebagai Kota Kolaboratif
9 Hal Penting Mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Kontribusi Swasta dalam Membangun Pedestrian Jakarta
Kendala Pengembang dalam Mengurus SLF
Sertifikat Laik Fungsi: Untuk Siapa?
Perlunya Revisi Peraturan Keselamatan Bangunan terhadap Bahaya Kebakaran
Swasta Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Backlog Perumahan
Kegiatan Usaha Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Bantuan
Konsolidasi Tanah Solusi Housing-for-All di Jakarta
Masalah Hunian pada Kelas Menengah di Jakarta serta Solusinya 
View More

News releases

Cara Mengurangi Kemacetan di Jakarta, Pemerintah Bisa Terapkan Solusinya
Manfaat, Syarat, dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi FLPP
Sektor Properti Bersiap Hadapi The New Normal Setelah Pandemi Covid-19
DKI Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang untuk Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19
Pulihkan Ekonomi, DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung Menjadi 57 Hari dari 360 Hari
RPTRA Borobudur
DKI Jakarta Visited CLC in Singapore
Diskusi JPI: Proses Perancangan dan Benturan Peraturan Jadi Kendala Utama
Centre for Liveable Cities Singapura Berikan Pelatihan untuk BPTSP DKI Jakarta
JPI Dorong Pemerintah Benahi Aturan Izin Mendirikan Bangunan
Carlo Ratti: Inovasi dan Teknologi untuk Menjawab Tantangan Perkotaan
Belum Ada Inovasi Perizinan, DKI Jakarta Turun ke Peringkat Empat Kemudahan Berbisnis di Indonesia
JPI Inisiasi Lari "Ciliwung Punya Kita"
JPI Bantu Fasilitasi Penyusunan Rapergub Prasarana Minimal Jakarta Demi Jakarta yang Berkelanjutan
Jakarta Vertikal, Jakarta Terjangkau
Skema Pembangunan yang Berpihak pada Warga
Mewujudkan Hunian Terjangkau di Tengah Kota
Kombinasi Kantor dan Rumah, Pilihan Tempat Bekerja Setelah Pandemi
Minatkah Milenial Terhadap Hunian Vertikal?
Kerja Sama: Kunci Keselamatan Transportasi Publik di Masa New Normal
Masalah Hunian pada Kelas Menengah di Jakarta Serta Solusinya
Rusunawa: Melihat Lebih Dekat Opsi Rumah Layak Huni Terjangkau di Jakarta
MRT Jakarta Kembangkan Kawasan TOD, Berikut Lokasinya
Masa Berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Serta Cara dan Syarat Perpanjangannya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Memahami Pengertian, Syarat, dan Manfaat IMB
JPI Gandeng Asosiasi Profesi Susun Policy brief Penataan Kota
Kondisi Terkini Penyediaan Rumah Susun Sederhana di Jakarta
Potensi Penyediaan Hunian di Jakarta Melalui Co-residence
View More
Copyright © Jakarta Property Institute