Mengatasi Kekurangan RTH di Jakarta dengan Konsolidasi Area Hijau Privat

April 27, 2022

Ruang terbuka hijau atau RTH memiliki fungsi penting bagi kesehatan suatu kota dan juga masyarakatnya. Meskipun krusial, di Jakarta dan juga kota-kota besar lain di Indonesia, penyediaan ruang terbuka hijau masih belum dijadikan prioritas. Tak heran, hingga saat ini Jakarta masih kekurangan RTH.

Undang-Undang Penataan Ruang menyebut bahwa ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Dari definisinya saja sudah jelas bahwa fungsi ruang terbuka hijau adalah memelihara keseimbangan ekologis kota dengan fungsi tambahan sebagai sarana rekreasi, media belajar, dan meredam kebisingan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diatur bahwa luas ruang terbuka hijau adalah 30% dari total luas kota. Target tersebut terbagi dalam ruang terbuka hijau publik sebesar 20% yang merupakan lahan hijau yang disediakan oleh pemerintah, dan ruang terbuka hijau privat sebesar 10% yang disediakan oleh pihak swasta. Pada kenyataannya, luas total ruang terbuka hijau di Jakarta hingga November 2021 hanya mencapai 9,2% dari luas kota.

Alasan target 30% ruang terbuka hijau belum tercapai antara lain adalah keterbatasan lahan, mahalnya lahan, hingga tidak adanya sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mencapai target ruang terbuka hijau di wilayahnya. Padahal, di Jakarta setiap lahan yang dibangun wajib menyediakan lahan hijau yang tidak ditutupi oleh beton sehingga dapat menyerap air ke dalam tanah dan juga berkontribusi terhadap hijaunya kota.

Luas lahan hijau yang wajib disediakan oleh setiap bangunan ini tergantung pada Koefisien Dasar Hijau atau KDH, yaitu angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka yang berada di luar bangunan, terhadap ruang terbuka hijau, dan luas lahan.

Sebagai contoh, jika luas lahan yang Anda miliki adalah 1000 mdan Koefisien Dasar Hijau di lokasi tersebut adalah 30%, maka untuk mengetahui luas lahan hijau yang harus dialokasikan, Anda cukup mengalikan luas lahan dengan Koefisien Dasar Hijau, yaitu 1000 mx 30% = 300 m2. Berarti, luas lahan hijau yang wajib Anda kontribusikan kepada ruang terbuka hijau Jakarta adalah seluas  300 m2.

Informasi tentang Koefisien Dasar Hijau (KDH) di masing-masing area di Jakarta dapat diakses pada situs jakartasatu.jakarta.go.id. Di situs tersebut, masyarakat dan pelaku konstruksi juga dapat menemukan informasi terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Tapak Basement (KTB).

Nah, meskipun lahan hijau wajib di Jakarta telah diatur dalam Koefisien Dasar Hijau, Jakarta sama sekali belum mendekati target luas ruang terbuka hijau. Untuk mencapai target 30% ruang terbuka hijau di Jakarta, kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta merupakan faktor penentu.

Selama ini, setiap pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta menyediakan lahan hijau di lokasi pengembangan mereka. Namun, area hijau tersebut tidak dapat diakses secara bebas oleh publik dan luasnya pun sering kali tidak signifikan.

Daripada memaksakan adanya area hijau di tiap persil bangunan, akan lebih efektif jika luas lahan hijau yang menjadi kewajiban pihak swasta tersebut dikonsolidasikan atau digabungkan, dan dipindahkan ke suatu lokasi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Dengan menempuh cara ini, ruang terbuka hijau yang disediakan akan lebih luas dan bermanfaat bagi warga kota Jakarta.

Konsolidasi area hijau ini dapat mewujudkan ruang terbuka hijau yang saat ini jauh dari kenyataan warga Jakarta. Bayangkan saja, Jakarta bisa memiliki RTH publik seperti Central Park di New York atau Hyde Park di London. Keberadaan taman kota sekelas ini tentunya bisa menjadikan Jakarta kota yang lebih sehat bagi warganya.

Lalu, bagi kota, konsolidasi area hijau bisa menyelesaikan dua hal sekaligus, yaitu menjamin terwujudnya ruang terbuka hijau yang berkualitas dan memberikan kesempatan untuk membenahi penataan kota. Sedangkan bagi pemilik lahan, konsolidasi area hijau memungkinkan pemanfaatan lahan secara lebih optimal.

Dengan kebijakan yang tepat, anak cucu kita nanti dapat menikmati Jakarta yang lebih asri dan sehat, dan tentunya ruang terbuka hijau yang tak lagi berada pada angka  9,2% dari luas kota.

Here’s to a better future for Jakarta!

|

Publications

Konversi bangunan kantor menjadi hunian: komparasi mekanisme beberapa negara
Reformasi Pasar Reformasi Kota
Lahan BUMD, Alternatif yang Atasi Darurat Hunian
Bermula Dari Perizinan
Esai foto - Penyintas Jakarta
Usulan Perbaikan Perizinan Gedung di Jakarta
Glosarium
Potensi Pemenuhan Kebutuhan Hunian Kelas Menengah melalui Co-residence

Blog/opinion

Jakarta sebagai Kota Global
Solusi Kemacetan di Jakarta: Integrasi BRT, LRT, dan MRT
Cara Naik KRL ke Lebak Bulus dari Berbagai Arah di Jabodetabek
Housing Career di Jakarta: Definisi dan Faktor Penghambatnya
Memahami Pengertian serta Pro dan Kontra Skema KPR 35 Tahun
Nama Baru Halte Transjakarta 2024
Hunian Vertikal: Kelebihan Tinggal di Hunian Vertikal
Taman Kota Jakarta: Akses dan Cara Menuju ke Taman Kota Terpopuler Jakarta
Tempat Weekend di Jakarta: Menengok Kembali Survei JPI 2021
Taman untuk Piknik di Jakarta: Mengintip Wajah Baru TMII dan TIM
Bagaimana Agar Pekerja Jakarta Tinggal di Jakarta?
Memahami Perbedaan Kota Padat (Dense) dan Sumpek (Overcrowded): Jakarta Termasuk yang Mana?
Halte Transjakarta Bundaran HI: Tips Berfoto di Spot Favorit Jakarta
Mixed-Use Building: Memahami Manfaat Konsep Mixed-Use dalam Pembangunan Jakarta
Perubahan Pola Pembangunan Jakarta dari Car-Oriented Menjadi Pedestrian-Oriented City
Transportasi Publik di Jakarta dan Pengembangan Konsep Pedestrian 2023
Cara ke TMII dengan KRL Commuterline dan TransJakarta
Integrasi Transportasi Jakarta dan Keuntungannya bagi Warga
RDTR 2022 dan Aturan Penghuni Rumah Susun
Contoh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Pengertian dan Kegunaannya
Rencana Detail Tata Ruang: Mengubah Jakarta dengan Mengubah Intensitas Bangunan
Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Pengadaannya di Jakarta
Mengatasi Kekurangan RTH di Jakarta dengan Konsolidasi Area Hijau Privat
Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Faktor Penting untuk Mengatasi Darurat Hunian di Jakarta
Pendekatan Pasar untuk Percepat Pelaksanaan Kewajiban Pembangunan Rumah Susun
Menata Senopati, Paduan Kawasan Cagar Budaya dan Pusat Kuliner Semarak
Penyediaan Hunian di Jakarta Butuh Kebijakan Holistik
Tak Hanya Konstruksi, Kebijakan Finansial Krusial bagi Penyediaan Hunian Milik
Empat Hal yang Harus Dipertimbangkan Jakarta Soal Kebijakan Perumahan
Pembangunan Hunian Mixed-Use, Potensi Baru untuk Kota
5 Kebijakan Penyediaan Hunian di Singapura yang Bisa Menjadi Inspirasi bagi Jakarta
Kepadatan atau Overcrowding, Mana yang Harus Dihindari?
Kota Tidak Akan Mati karena COVID-19, Ini Alasannya
Pemecahan Masalah Kolaboratif untuk Mempercepat Izin Konstruksi
Kenapa Jakarta Kekurangan Taman Publik? | Frequently Asked Questions
Konsolidasi Tanah | Frequently Asked Questions
Menyelamatkan Pekerja di Industri Perhotelan yang Rentan Terkena PHK
Hunian di Jakarta - Frequently Asked Questions (Video)
Ini Enaknya Tinggal di Apartemen
Terobosan Tata Ruang Kunci Bangkitnya Ekonomi, Terpenuhinya Hunian
Mewujudkan Apartemen Bersubsidi Melalui Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Penangguhan PBB: Sumber Kehidupan Pekerja Ritel, Hotel, dan Restoran
Urgensi Perpanjangan Masa HGB
Wawancara dengan Noerzaman, Arsitek JPO GBK (Video) - JPI
Cara Membuat Jalan Kaki di Jakarta Lebih Fun (Video)
Penyebab Hunian di Jakarta Mahal
Sektor Properti dan Dampaknya bagi Perekonomian
Pengertian Transit Oriented Development (TOD) dan Penerapannya di Jakarta
Masalah Parkir di Jakarta | Frequently Asked Questions
Apa Itu Kewajiban Pengembang? | Frequently Asked Questions
Mungkinkah Kita Tinggal di Tengah Jakarta? | Frequently Asked Questions
Mengawal Keberlanjutan MRT Jakarta
Nasib Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 Ada di Tangan Kita
6 Temuan Penting dari Survei Hunian bagi Milenial
Ketergantungan Ojol, Solusi atau Masalah?
Mengembangkan Bangunan Sehat di Jakarta, Selangkah demi Selangkah
Kelas Menengah yang Terlupakan
Terlalu Padat, Alasan untuk Tidak Bertindak!
Rumah Tapak Sudah Tak Ideal Lagi
Rusun di Atas Pasar, Potensi Baru untuk Kota
Jakarta yang Lebih Kompetitif (Video)
Suka Duka Tinggal Dekat dengan Tempat Kerja di Jakarta
Lahan BUMD, Alternatif yang Atasi Darurat Hunian
Dekat, Nyaman, Murah di Jakarta.... Jangan Harap!
Perangi Macet Lewat Hunian Padat (Video)
Yuk Kita Bangun Jakarta ke Atas (Video)
5 Manfaat Bertransformasi jadi Compact City
Demi Hunian Terjangkau & Ruang Hijau, Jakarta Harus Membangun ke Atas!
Ingin Sudirman-Thamrin Lebih Lancar? Mari Kita Ubah Kebijakan Parkirnya (Video)
Sudahkah Infrastruktur Transportasi Jakarta Berpihak pada Kaum Wanita?
Bisakah MRT Jakarta Lebih Unggul dari Singapura?
Mensiasati MRT Minim Subsidi
Kegiatan Usaha Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Bantuan
Menaikkan Peringkat Kemudahan Berbisnis dengan Perbaikan RDTR
Inovasi Pengadaan Ruang Publik sebagai Bentuk Investigasi Desain
Mewujudkan Jakarta sebagai Kota Kolaboratif
9 Hal Penting Mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Kontribusi Swasta dalam Membangun Pedestrian Jakarta
Kendala Pengembang dalam Mengurus SLF
Sertifikat Laik Fungsi: Untuk Siapa?
Perlunya Revisi Peraturan Keselamatan Bangunan terhadap Bahaya Kebakaran
Swasta Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Backlog Perumahan
Kegiatan Usaha Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Bantuan
Konsolidasi Tanah Solusi Housing-for-All di Jakarta
Masalah Hunian pada Kelas Menengah di Jakarta serta Solusinya 
Apa itu SHM (rumah milik)
Apa itu SHM: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan Rumah Milik
Beli atau Sewa Rumah: Kelebihan dan Kekurangan Rumah Sewa
Beli atau Sewa Rumah: Kelebihan dan Kekurangan Rumah Sewa
Jakarta sebagai Kota Konser
Jakarta sebagai Kota Konser: Definisi dan Faktor Penghambat Jakarta Menjadi Concert City
View More

News releases

DKI Jakarta mengunjungi CLC di Singapura
RPTRA Borobudur
Minatkah Milenial Terhadap Hunian Vertikal?
DKI Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang untuk Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19
Cara Mengurangi Kemacetan di Jakarta, Pemerintah Bisa Terapkan Solusinya
Manfaat, Syarat, dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi FLPP
Sektor Properti Bersiap Hadapi The New Normal Setelah Pandemi Covid-19
Pulihkan Ekonomi, DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung Menjadi 57 Hari dari 360 Hari
Diskusi JPI: Proses Perancangan dan Benturan Peraturan Jadi Kendala Utama
Centre for Liveable Cities Singapura Berikan Pelatihan untuk BPTSP DKI Jakarta
JPI Dorong Pemerintah Benahi Aturan Izin Mendirikan Bangunan
Carlo Ratti: Inovasi dan Teknologi untuk Menjawab Tantangan Perkotaan
Belum Ada Inovasi Perizinan, DKI Jakarta Turun ke Peringkat Empat Kemudahan Berbisnis di Indonesia
JPI Inisiasi Lari "Ciliwung Punya Kita"
JPI Bantu Fasilitasi Penyusunan Rapergub Prasarana Minimal Jakarta Demi Jakarta yang Berkelanjutan
Jakarta Vertikal, Jakarta Terjangkau
Skema Pembangunan yang Berpihak pada Warga
Mewujudkan Hunian Terjangkau di Tengah Kota
Kombinasi Kantor dan Rumah, Pilihan Tempat Bekerja Setelah Pandemi
Kerja Sama: Kunci Keselamatan Transportasi Publik di Masa New Normal
Masalah Hunian pada Kelas Menengah di Jakarta Serta Solusinya
Rusunawa: Melihat Lebih Dekat Opsi Rumah Layak Huni Terjangkau di Jakarta
MRT Jakarta Kembangkan Kawasan TOD, Berikut Lokasinya
Masa Berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Serta Cara dan Syarat Perpanjangannya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Memahami Pengertian, Syarat, dan Manfaat IMB
JPI Gandeng Asosiasi Profesi Susun Policy brief Penataan Kota
Kondisi Terkini Penyediaan Rumah Susun Sederhana di Jakarta
Potensi Penyediaan Hunian di Jakarta Melalui Co-residence
View More
Copyright © Jakarta Property Institute