Pendekatan Pasar untuk Percepat Pelaksanaan Kewajiban Pembangunan Rumah Susun

April 1, 2022

Opinion – published in Bisnis Indonesia

Target pemerintah pusat untuk menyediakan akses terhadap rumah layak huni mencapai 70 persen pada 2024 memerlukan kebijakan inovatif dengan pendekatan non-konvensional. Setidaknya ada dua cara yang bisa ditempuh pemerintah jika jumlah target penyediaan huniannya sudah ditentukan. 

Pertama, sejak awal menjadikan penyediaan hunian sebagai pasar yang atraktif bagi para pengembang. Pemerintah menyediakan insentif bagi pengembang yang berpartisipasi menyediakan hunian terjangkau. Kedua, menggabungkan kewajiban pengembang.

Pasar dan insentif

Wujud insentifnya bisa berupa tambahan luas lantai yang bisa dibangun dari Koefisien Lantai Bangunan dan Koefisien Dasar Bangunan. Tambahan tersebut nantinya bisa digunakan untuk proyek lain. Bukan hanya tidak membebani pemerintah DKI Jakarta karena bukan insentif fiskal, pemerintah Jakarta justru diuntungkan. Insentif berupa tambahan intensitas ruang tergolong atraktif dan pemerintah bisa kebanjiran pengajuan dari pengembang yang ingin berpartisipasi secara sukarela di pasar penyediaan hunian terjangkau.

Setelah dipicu adanya insentif, pengembang akan berusaha menjadikan proyek hunian terjangkau yang menarik bagi pembeli. Karena semua prosesnya diurus oleh pengembang sejak awal sampai akhir termasuk penjualan, mereka akan memperhatikan lokasi pembangunan, jaringan transportasi umum yang berada di sekitar lokasi pembangunan, dan sarana publik lainnya.

Gabungkan kewajiban pengembang

Cara kedua, pemerintah bisa menggabungkan kewajiban para pengembang. Di Jakarta, kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun itu diterjemahkan dengan membangun 20 persen rumah susun umum dari luas lahan komersial.

Jika masih menggunakan kebijakan cara sekarang, maka rumah susun yang terbangun hanya sekadar memenuhi kewajiban. Skala rumah susunnya tidak masif, mayoritas berlokasi jauh dari pusat kota, dan tidak atraktif. Penggabungan pelaksanaan kewajiban pembangunan rumah susun juga lebih efektif dan efisien.

Kebijakan untuk menggabungkan kewajiban pengembang juga memiliki beberapa kelebihan. Pertama, penggabungan menciptakan “pasar” bagi pengembang yang memiliki kompetensi rumah susun umum. Sebab, pengembang yang memiliki kewajiban hampir bisa dipastikan adalah pengembang besar dengan core business yang bukan rumah susun umum. 

Para pengembang pemilik kewajiban itu harus belajar ulang untuk bisa membangun rumah susun umum yang spesifikasinya ditentukan Pemerintah DKI Jakarta. Memaksakan pelaksanaan kewajiban rumah susun umum tanpa bantuan pendekatan pasar berarti proses yang lebih lambat. Harga konstruksi unitnya juga lebih mahal karena skala pembangunan yang lebih kecil dan lokasi yang tidak atraktif.

Kelebihan kedua yakni pelaksanaan kewajiban pembangunan rumah susun yang lebih efektif dan efisien. Pembangunan yang digarap oleh pengembang dengan spesialisasi rumah susun menghasilkan perbaikan di berbagai sisi. Contohnya, perencanaan yang lebih matang.

Penggabungan kewajiban juga memungkinkan pembangunan dengan skala yang lebih besar karena kewajibannya bisa berasal dari gabungan beberapa pengembang sekaligus. Sederhananya, penyediaan hunian terjangkau yang awalnya skala “eceran” berubah menjadi skala “grosir.”

Dua kelebihan kebijakan dengan pendekatan pasar itu bisa membuat utang kewajiban pengembang bisa segera dilunasi. Per Agustus 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Pemerintah DKI Jakarta memiliki piutang berupa pembangunan rumah susun.

Awal baik

Kabar baiknya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman memungkinkan pendekatan pasar diterapkan dalam pelaksanaan kewajiban pengembang. Pada aturan itu, pengembang dapat mengkonversi kewajiban pembangunan perumahan menjadi dana tunai yang dikelola oleh pemerintah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 memungkinkan penerapan prinsip penyediaan perumahan yang lebih fleksibel. Regulasi tersebut bisa menjadi awal terciptanya mekanisme pasar penyediaan hunian. 

Pemerintah DKI Jakarta bisa mendapat keuntungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12. Piutang kewajiban dari pengembang yang selama ini tertunda bisa segera terselesaikan. Selain itu, regulasi baru ini merupakan pendorong semakin perlunya Pemerintah DKI Jakarta untuk merespon Peraturan Pemerintah Nomor 12 serta membentuk badan layanan umum daerah sebagai pelaksananya agar hunian terjangkau bisa diakses oleh lebih banyak warga Jakarta.

Sederet manfaat pasti akan dirasakan warga Jakarta jika ‘uang nganggur’ berupa kewajiban ini bisa dieksekusi dengan pendekatan pasar. Masalahnya terletak pada eksekusi. Padahal, penyediaan hunian merupakan kebutuhan mendesak dan ‘uang nganggur’ tersebut merupakan modalnya. Sebab, pendekatan pasar merupakan katalis bagi hunian terjangkau yang lebih banyak, fasilitas publik yang lebih baik, transportasi umum yang lebih andal, dan taman publik yang lebih baik.

Respon kebijakan berpendekatan pasar dari Pemerintah DKI Jakarta diperlukan lantaran ketergantungan yang berlebihan pada kebijakan berpendekatan command-and-control seperti yang berlaku saat ini menyebabkan implementasi tujuan mulia menjadi tidak efektif. Arah kebijakannya ke depannya bukan lagi sekadar mewajibkan pembangunan rumah susun, tapi perlu menyertai kebijakan itu dengan instrumen lain yang lebih fleksibel yakni kebijakan dengan pendekatan pasar.

|

Publications

Konversi bangunan kantor menjadi hunian: komparasi mekanisme beberapa negara
Reformasi Pasar Reformasi Kota
Lahan BUMD, Alternatif yang Atasi Darurat Hunian
Bermula Dari Perizinan
Esai foto - Penyintas Jakarta
Usulan Perbaikan Perizinan Gedung di Jakarta
Glosarium
Potensi Pemenuhan Kebutuhan Hunian Kelas Menengah melalui Co-residence

Blog/opinion

Jakarta sebagai Kota Global
Solusi Kemacetan di Jakarta: Integrasi BRT, LRT, dan MRT
Cara Naik KRL ke Lebak Bulus dari Berbagai Arah di Jabodetabek
Housing Career di Jakarta: Definisi dan Faktor Penghambatnya
Memahami Pengertian serta Pro dan Kontra Skema KPR 35 Tahun
Nama Baru Halte Transjakarta 2024
Hunian Vertikal: Kelebihan Tinggal di Hunian Vertikal
Taman Kota Jakarta: Akses dan Cara Menuju ke Taman Kota Terpopuler Jakarta
Tempat Weekend di Jakarta: Menengok Kembali Survei JPI 2021
Taman untuk Piknik di Jakarta: Mengintip Wajah Baru TMII dan TIM
Bagaimana Agar Pekerja Jakarta Tinggal di Jakarta?
Memahami Perbedaan Kota Padat (Dense) dan Sumpek (Overcrowded): Jakarta Termasuk yang Mana?
Halte Transjakarta Bundaran HI: Tips Berfoto di Spot Favorit Jakarta
Mixed-Use Building: Memahami Manfaat Konsep Mixed-Use dalam Pembangunan Jakarta
Perubahan Pola Pembangunan Jakarta dari Car-Oriented Menjadi Pedestrian-Oriented City
Transportasi Publik di Jakarta dan Pengembangan Konsep Pedestrian 2023
Cara ke TMII dengan KRL Commuterline dan TransJakarta
Integrasi Transportasi Jakarta dan Keuntungannya bagi Warga
RDTR 2022 dan Aturan Penghuni Rumah Susun
Contoh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Pengertian dan Kegunaannya
Rencana Detail Tata Ruang: Mengubah Jakarta dengan Mengubah Intensitas Bangunan
Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Pengadaannya di Jakarta
Mengatasi Kekurangan RTH di Jakarta dengan Konsolidasi Area Hijau Privat
Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Faktor Penting untuk Mengatasi Darurat Hunian di Jakarta
Pendekatan Pasar untuk Percepat Pelaksanaan Kewajiban Pembangunan Rumah Susun
Menata Senopati, Paduan Kawasan Cagar Budaya dan Pusat Kuliner Semarak
Penyediaan Hunian di Jakarta Butuh Kebijakan Holistik
Tak Hanya Konstruksi, Kebijakan Finansial Krusial bagi Penyediaan Hunian Milik
Empat Hal yang Harus Dipertimbangkan Jakarta Soal Kebijakan Perumahan
Pembangunan Hunian Mixed-Use, Potensi Baru untuk Kota
5 Kebijakan Penyediaan Hunian di Singapura yang Bisa Menjadi Inspirasi bagi Jakarta
Kepadatan atau Overcrowding, Mana yang Harus Dihindari?
Kota Tidak Akan Mati karena COVID-19, Ini Alasannya
Pemecahan Masalah Kolaboratif untuk Mempercepat Izin Konstruksi
Kenapa Jakarta Kekurangan Taman Publik? | Frequently Asked Questions
Konsolidasi Tanah | Frequently Asked Questions
Menyelamatkan Pekerja di Industri Perhotelan yang Rentan Terkena PHK
Hunian di Jakarta - Frequently Asked Questions (Video)
Ini Enaknya Tinggal di Apartemen
Terobosan Tata Ruang Kunci Bangkitnya Ekonomi, Terpenuhinya Hunian
Mewujudkan Apartemen Bersubsidi Melalui Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Penangguhan PBB: Sumber Kehidupan Pekerja Ritel, Hotel, dan Restoran
Urgensi Perpanjangan Masa HGB
Interview with Noerzaman, Architect of JPO GBK (Video)
Cara Membuat Jalan Kaki di Jakarta Lebih Fun (Video)
Penyebab Hunian di Jakarta Mahal
Sektor Properti dan Dampaknya bagi Perekonomian
Pengertian Transit Oriented Development (TOD) dan Penerapannya di Jakarta
Masalah Parkir di Jakarta | Frequently Asked Questions
Apa Itu Kewajiban Pengembang? | Frequently Asked Questions
Mungkinkah Kita Tinggal di Tengah Jakarta? | Frequently Asked Questions
Mengawal Keberlanjutan MRT Jakarta
Nasib Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 Ada di Tangan Kita
6 Temuan Penting dari Survei Hunian bagi Milenial
Ketergantungan Ojol, Solusi atau Masalah?
Mengembangkan Bangunan Sehat di Jakarta, Selangkah demi Selangkah
Kelas Menengah yang Terlupakan
Terlalu Padat, Alasan untuk Tidak Bertindak!
Rumah Tapak Sudah Tak Ideal Lagi
Rusun di Atas Pasar, Potensi Baru untuk Kota
Jakarta yang Lebih Kompetitif (Video)
Suka Duka Tinggal Dekat dengan Tempat Kerja di Jakarta
Lahan BUMD, Alternatif yang Atasi Darurat Hunian
Dekat, Nyaman, Murah di Jakarta.... Jangan Harap!
Perangi Macet Lewat Hunian Padat (Video)
Yuk Kita Bangun Jakarta ke Atas (Video)
5 Manfaat Bertransformasi jadi Compact City
Demi Hunian Terjangkau & Ruang Hijau, Jakarta Harus Membangun ke Atas!
Ingin Sudirman-Thamrin Lebih Lancar? Mari Kita Ubah Kebijakan Parkirnya (Video)
Sudahkah Infrastruktur Transportasi Jakarta Berpihak pada Kaum Wanita?
Bisakah MRT Jakarta Lebih Unggul dari Singapura?
Mensiasati MRT Minim Subsidi
Kegiatan Usaha Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Bantuan
Menaikkan Peringkat Kemudahan Berbisnis dengan Perbaikan RDTR
Inovasi Pengadaan Ruang Publik sebagai Bentuk Investigasi Desain
Mewujudkan Jakarta sebagai Kota Kolaboratif
9 Hal Penting Mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Kontribusi Swasta dalam Membangun Pedestrian Jakarta
Kendala Pengembang dalam Mengurus SLF
Sertifikat Laik Fungsi: Untuk Siapa?
Perlunya Revisi Peraturan Keselamatan Bangunan terhadap Bahaya Kebakaran
Swasta Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Backlog Perumahan
Kegiatan Usaha Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Bantuan
Konsolidasi Tanah Solusi Housing-for-All di Jakarta
Masalah Hunian pada Kelas Menengah di Jakarta serta Solusinya 
View More

News releases

Cara Mengurangi Kemacetan di Jakarta, Pemerintah Bisa Terapkan Solusinya
Manfaat, Syarat, dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi FLPP
Sektor Properti Bersiap Hadapi The New Normal Setelah Pandemi Covid-19
DKI Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang untuk Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19
Pulihkan Ekonomi, DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung Menjadi 57 Hari dari 360 Hari
RPTRA Borobudur
DKI Jakarta Visited CLC in Singapore
Diskusi JPI: Proses Perancangan dan Benturan Peraturan Jadi Kendala Utama
Centre for Liveable Cities Singapura Berikan Pelatihan untuk BPTSP DKI Jakarta
JPI Dorong Pemerintah Benahi Aturan Izin Mendirikan Bangunan
Carlo Ratti: Inovasi dan Teknologi untuk Menjawab Tantangan Perkotaan
Belum Ada Inovasi Perizinan, DKI Jakarta Turun ke Peringkat Empat Kemudahan Berbisnis di Indonesia
JPI Inisiasi Lari "Ciliwung Punya Kita"
JPI Bantu Fasilitasi Penyusunan Rapergub Prasarana Minimal Jakarta Demi Jakarta yang Berkelanjutan
Jakarta Vertikal, Jakarta Terjangkau
Skema Pembangunan yang Berpihak pada Warga
Mewujudkan Hunian Terjangkau di Tengah Kota
Kombinasi Kantor dan Rumah, Pilihan Tempat Bekerja Setelah Pandemi
Minatkah Milenial Terhadap Hunian Vertikal?
Kerja Sama: Kunci Keselamatan Transportasi Publik di Masa New Normal
Masalah Hunian pada Kelas Menengah di Jakarta Serta Solusinya
Rusunawa: Melihat Lebih Dekat Opsi Rumah Layak Huni Terjangkau di Jakarta
MRT Jakarta Kembangkan Kawasan TOD, Berikut Lokasinya
Masa Berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Serta Cara dan Syarat Perpanjangannya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Memahami Pengertian, Syarat, dan Manfaat IMB
JPI Gandeng Asosiasi Profesi Susun Policy brief Penataan Kota
Kondisi Terkini Penyediaan Rumah Susun Sederhana di Jakarta
Potensi Penyediaan Hunian di Jakarta Melalui Co-residence
View More
Copyright © Jakarta Property Institute