Setiap bangunan yang didirikan memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika tidak memiliki IMB, pemerintah berhak untuk melakukan penggusuran atau pembongkaran terhadap sebuah bangunan.
Istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri sudah cukup menjelaskan fungsi inti dari surat izin ini. Namun, apa sebenarnya pengertian Izin Mendirikan Bangunan?
Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui.
Di samping itu, Izin Mendirikan Bangunan juga diberikan kepada pemilik bangunan yang ingin merenovasi, memperbaiki atau menambah bangunan.
Perihal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dilansir dari situs resmi jakarta.go.id, syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara lain:
- Surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data, tidak dalam keadaan sengketa, di atas kertas bermaterai Rp 6.000;
- Surat kuasa permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu;
- Surat kuasa kepada pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPXB) untuk rumah tinggal dengan luas bangunan di atas 200 m2 atau jumlah lantai bangunan maksimal 3, bermaterai Rp 6.000
- Identitas Pemohon IMB/Penanggung Jawab
- Jika pemohon IMB merupakan Badan Hukum/Badan Usaha
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan
- Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkumham, jika PX dan Yayasan;
- Kementerian, jika Koperasi;
- Pengadilan Negeri, jika CV;
- NPWP Badan Hukum (fotokopi). Jika Lembaga/Kementerian/SKPD/BUMN/BUMD
- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD;
- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementerian
- Bukti Kepemilikan Tanah yang dimohonkan IMB-nya
- Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo
- Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PXSP) Kota Administrasi
- Fotokopi IMB terdahulu beserta gambar lampirannya
Manfaat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Berikut adalah beberapa manfaat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dijelaskan secara sederhana:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik properti
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memungkinkan pemilik usaha untuk mengurus perizinan, seperti izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain-lain
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat mutlak dalam proses jual beli maupun sewa menyewa bangunan. Jika tidak memiliki IMB, proses jual beli atau sewa menyewa secara resmi tidak dapat terlaksana
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat penggantian status properti dari Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik. Jika tidak memiliki IMB, perubahan status HGB ke SHM tidak dapat dilakukan
Nah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya satu dari sekian banyak peraturan atau regulasi dari pemerintah terkait proses perizinan bangunan gedung di Jakarta. Ada juga beberapa peraturan yang saling berbenturan. Tidak heran, masyarakat masih sering kesulitan memahami regulasi mendirikan bangunan.
Untuk mengetahui lebih banyak soal perlu dibenahi di dalam regulasi pemerintah terkait hal ini, baca juga JPI Dorong Pemerintah Benahi Aturan Izin Mendirikan Bangunan.