Industri perhotelan membayar tarif pajak tertinggi ke Jakarta dan mengalami dampak paling besar akibat pembatasan sosial virus korona yang diberlakukan pemerintah. Penderitaan industri ini membutuhkan perhatian penuh dari pemerintah Jakarta. Pada kondisi ini, menutup hotel secara finansial lebih masuk akal ketimbang memaksakan diri melayani segelintir tamu. Banyak yang mengajukan kebangkrutan. Untuk operator lainnya, mengalah tampaknya menjadi pilihan yang lebih mudah.
Selama periode yang sulit ini, semakin banyak alasan untuk bertanggung jawab mempertahankan kelangsungan pekerjaan karyawan pekerja keras yang sekarang merasa tidak aman. Kita harus melindungi pekerjaan mereka — ada lebih dari 800 ribu orang di industri ini di Jakarta. Dengan bantuan Pemprov Jakarta, industri ini bisa bertahan.
Perpajakan adalah prioritas utama. Hotel serta perusahaan makanan dan minuman dikenai tarif pajak tertinggi di industri properti. Baik pendapatan maupun penghasilan, seluruhnya dikenai pajak, di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat tinggi yang didasarkan pada kenaikan tak terduga dari Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
Industri perhotelan tumbang setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah diumumkan pada 10 Maret 2020. Tingkat hunian hotel berbintang di Jakarta turun ke rekor terendah: 12,7% dan 14,5% pada April 2020 dan Mei 2020, menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Staf hotel tidak menyambut tamu; housekeeper tidak merapikan kamar; pramusaji tidak menunggui meja; juru masak tidak menyiapkan makanan karena persediaan membusuk; tukang kebun merawat taman yang tidak dikunjungi.
Pajak terhadap hotel dikenakan pada pendapatan termasuk service charge sebesar 10% dan pajak restoran (biasa disebut PB1) sebesar 11%. Keringanan pada dua pajak ini akan mendorong lebih banyak belanja konsumen. Sebab, banyaknya penerbangan yang ditangguhkan. Konsumen akan beralih ke hotel sebagai tempat untuk melepaskan keinginan yang terpendam untuk bersantai.
Bisnis perhotelan juga dikenakan pajak penghasilan badan sebesar 22%. Sekali lagi, keringanan pajak akan membantu hotel untuk tetap bertahan, mencegah terjadinya PHK massal, dan memulihkan perekonomian dengan cepat.
Sebagai perbandingan, bisnis penyewaan properti — yaitu kantor dan mal — tidak dikenai pajak penghasilan badan. Bisnis tersebut hanya dikenai pajak berbasis pendapatan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak final (Pajak Penghasilan atau PPH4 (2)).
Tarif pajak efektif untuk hotel berkisar dari 21% hingga 28% pendapatan tergantung pada profitabilitas.
Saat tarif pajak tetap tidak berubah, upah minimum Jakarta (Upah Minimum Provinsi atau UMP) telah meningkat tajam dan rata-rata harian tingkat hunian kamar hotel justru turun. Rasio UMP terhadap tingkat hunian kamar hotel untuk hotel bintang 5 adalah 1,6 pada tahun 2013 dan diproyeksikan pada 5,1 pada tahun 2020; untuk hotel bintang 4 rasionya adalah 1,0 pada tahun 2013 dan diproyeksikan sebesar 3,8 pada tahun 2020. Margin keuntungannya sangat tipis.
Hotel berbintang (satu sampai lima) berjumlah 364.000 dari total 776.000 kamar akomodasi. Adapun 412.000 kamar sisanya adalah hotel kelas melati dan lainnya, menurut BPS. Berdasarkan estimasi Jakarta Property Institute (JPI), mereka mempekerjakan 822.587 pekerja, di mana 566.498 adalah staf tetap dan 256.088 kontrak harian. Pada kondisi sekarang, pekerjaan mereka berisiko; keluarga mereka takut kelaparan.
Diskon PBB pada tahun 2020 memang membantu, tetapi tidak cukup melegakan untuk meningkatkan pengeluaran konsumen dan menyelamatkan staf perhotelan. Industri perhotelan Jakarta akan lambat pulih jika hanya bergantung pada kegiatan bisnis. Kondisi ini menghilangkan kegiatan ekonomi akhir pekan yang menyebabkan penurunan tajam pada tingkat hunian hotel selama akhir pekan, terutama pada masa libur panjang ketika orang-orang beramai-ramai meninggalkan kota.
Industri perhotelan menopang ekonomi Jakarta di sektor jasa. Untuk itu, kami mohon agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan keringanan pajak. Bantuan berupa keringanan pajak itu akan menyelamatkan industri perhotelan yang terbebani berat dan menyelamatkan pekerja hotel yang rentan terkena PHK. Kami akan sangat menghargai perhatian dari Pemerintah mengingat tekanan ganda yang dihadapi industri ini: tarif pajak tertinggi dan pembatasan sosial.