Membicarakan Ruang Publik di Jakarta, kita akan dihadapkan pada kenyataan yang kurang menyenangkan. Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang merupakan bagian dari Ruang Publik secara definitif, masih jauh dari jumlah yang diharapkan.
Kita seharusnya memiliki 30% berupa RTH dari total lahan yang ada di Jakarta. Yang terjadi adalah, angka pertumbuhan RTH tersebut hanya mencapai kurang dari 1%, di dalam rentang waktu 17 tahun. Pada tahun 2000, kita telah mencapai angka 9%. Sedangkan pada tahun 2017, kita hanya mencapai angka 9,98%.
Terus, gimana dong? Saya pribadi melalui tulisan ini mengusulkan sebuah solusi yang sifatnya sejalan dengan semangat civic society atau masyarakat madani. Kita sebagai bagian dari masyarakat harus ikut berusaha untuk mencari solusi secara mandiri, termasuk masalah RTH ini.
RTH secara mandiri adalah RTH yang dibentuk dengan menggunakan tanah pemberian komunitas masyarakat tertentu. Si pemberi akan ikut mengelola keberadaannya dengan mengisi kegiatan-kegiatan berguna untuk umum di atasnya.
Namun, sebelum lebih jauh ke pembahasan mengenai pengadaan RTH secara mandiri, ada baiknya kita memahami satu per satu definisi dari komponen-komponen Ruang Publik secara umum terlebih dahulu. Pemahaman mengenai definisi penting untuk mendasari inovasi terhadap proyek dengan RTH. Ambil contoh apabila sebuah desain meletakkan RTH di lantai 5. Lantas, apakah itu dapat dikatakan sebagai RTH? Apabila tidak, maka sebenarnya apa esensi dan definisi RTH?
Ruang Publik
Menurut Rustam Hakim, spesialis arsitektur lanskap, pada tahun 1987, Ruang Publik dapat diartikan sebagai ruang yang berfungsi menampung kegiatan masyarakat. Kegiatan ini dapat berupa individual ataupun komunal. Pengertian ini terlepas dari wujud ruang itu sendiri.
Ruang Terbuka
Rustam juga mendefinisikan Ruang Terbuka sebagai sebuah tempat untuk menampung aktivitas manusia, baik secara individu ataupun mengelompok.
Sedangkan menurut Roger Trancik, Ruang Terbuka adalah ruang yang terdiri dari ruang keras (hardscape) yang terbentuk oleh dinding arsitektural yang digunakan untuk aktivitas sosial, dan ruang lunak (softscape) yang terbentuk oleh alam, seperti kebun, jalur hijau, dan taman.
Kedua paragraf di atas hendak mengupas definisi Ruang Terbuka dari tinjauan teori. Kemudian bagaimana dengan definisi dari tinjauan Peraturan yang ada di Indonesia?
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum: 05/PRT/M/2008, definisi Ruang Terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
Ruang Terbuka Hijau
Menurut UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH adalah tempat tumbuh tanaman, baik disengaja atau tidak, pada area berbentuk memanjang atau mengelompok. Ruang Terbuka Hijau dapat dibagi menjadi 2 kategori: RTH Publik dan RTH Privat.
RTH Publik adalah RTH yang tanggung jawab pengadaannya dan pemeliharaannya ada di tangan Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Kebutuhannya sebanyak 20%.
Sedangkan, RTH Privat adalah Ruang Terbuka Hijau yang tanggung jawab pengadaannya dan pemeliharaannya ada di tangan individu atau swasta, dan diatur peruntukannya oleh Pemerintah Daerah. Kebutuhannya sebanyak 10%.
Diagram Hubungan Antar Istilah Penting
Apabila kita merujuk pada diagram yang tertera di bawah, kita dapat memahami tipe-tipe Ruang Publik (Ruang Terbuka) berdasarkan tinjauan Teoritis dan Peraturan. Dari studi Teoritis dan Peraturan tersebut, Ruang Publik dapat disamakan dengan Ruang Terbuka, dimana arti kata terbuka ini lebih kepada sifat kemampuan ruang tersebut untuk diakses oleh publik, dan bukan karakter ruang.
Setelah pemahaman tentang teori selesai, baru saya akan membahas lebih lanjut tentang Inovasi pengadaan Ruang Terbuka Hijau itu sendiri di edisi selanjutnya.
Saya berharap diskusi yang produktif dan progresif bisa berkembang pada blog ini. Dan yang terpenting, kita dapat mencoba mencari celah-celah untuk inisiatif pengadaan RTH secara mandiri yang lebih kreatif.