Mengapa Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau (RTH) publik?
Ruang terbuka hijau publik—penting, tapi belum jadi prioritas. Kira-kira begitu gambaran kondisi RTH di Jakarta. Jakarta bersama dengan banyak kota besar lain di Indonesia masih kekurangan ruang terbuka hijau. Keterbatasan lahan, mahalnya harga lahan, dan tidak adanya sanksi bagi pemerintah daerah yang tak kunjung memenuhi target ruang terbuka hijau setidaknya menjadi tiga di antara beragam penyebab kota tak memiliki ruang hijau yang cukup.
Apa sih definisi ruang terbuka hijau itu?
Undang-Undang Penataan Ruang menyebut RTH berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dari definisi tersebut, fungsinya jelas sebagai penyedia oksigen dengan fungsi tambahan yaitu sarana rekreasi, media belajar, dan meredam kebisingan.
Berapa luas RTH di Jakarta saat ini?
Luas totalnya baru mencapai 9,98 persen. Padahal, luas RTH menurut amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah 30 persen dari total luas kota. Seluas 20 persennya adalah RTH publik yang disediakan pemerintah. Sisanya merupakan RTH privat yang disediakan pihak swasta.
Bagaimana cara supaya target 30 persen itu terpenuhi?
Kolaborasi pemerintah dan pihak swasta menentukan tarcapainya target tersebut. Selama ini, tiap pembangunan yang dilakukan swasta mewajibkan adanya area hijau di dalam luas lokasi pengembangan mereka. Kewajiban ditunaikan, tapi area itu tidak bisa diakses bebas oleh publik. Luasnya pun seringkali tak seberapa.
Ketimbang memaksakan adanya area hijau di tiap persil bangunan, JPI menyarankan akan luas area-area hijau yang menjadi kewajiban swasta tersebut dikonsolidasi atau digabung dan dipindah ke satu lokasi yang ditunjuk pemerintah daerah. Hasilnya adalah RTH yang lebih luas dan lebih bermanfaat bagi warga kota.
Warga kota pasti ingin kan punya RTH seperti Central Park di New York, Hyde Park di London, atau Stanley Park di Vancouver? Konsolidasi area hijau bisa menjadi salah satu cara mewujudkan RTH seperti di kota-kota tersebut.
Bagi kota, konsolidasi area hijau menyelesaikan dua hal sekaligus: menjamin terwujudnya RTH yang berkualitas dan tentunya bisa dinikmati warga dan menjadi kesempatan untuk membenahi penataan kota. Sedangkan bagi pemilik lahan, konsolidasi area hijau memungkinkan pemanfaatan lahan yang lebih optimal.