Jakarta, 28 Februari 2017 - Studi Jakarta Property Institute (JPI) menemukan setidaknya terdapat 25 regulasi yang terkait dengan proses perizinan bangunan gedung di DKI Jakarta. Di antara regulasi tersebut ada yang berbenturan bahkan terdapat aturan baru yang menghapus ketentuan lama tanpa diatur kembali di regulasi baru. Ini mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hingga kekosongan hukum dalam penerapan di lapangan.
Hasi studi juga menunjukkan sebagian besar permasalahan terdapat di tingkat peraturan gubernur. Apabila ini dibiarkan akan beresiko terhadap pertumbuhan industri properti/real estate yang menurun selama lima tahun terakhir, maupun terhadap pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang memiliki kontribusi signifikan untuk ekonomi nasional.
Salah satu permasalahan aturan yang cukup signifikan adalah adanya kekosongan hukum untuk pungutan retribusi denda kepada pemilik bangunan yang mengadakan kegiatan konstruksi sebelum atau tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini terjadi karena Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah menghapus formula denda yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2012.
Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto mengatakan studi ini bertujuan membantu pemerintah memetakan masalah perizinan bangunan yang cukup kompleks. “Kami yakin jika studi ini ditindaklanjuti akan berdampak positif pada efisiensi birokrasi dan percepatan pembangunan yang bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi Jakarta.”
Hasil studi JPI ini juga telah diserahkan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dan beberapa pemangku kepentingan baik di pemerintahan, para praktisi, maupun pihak pengembang di DKI Jakarta.
Kepala PTSP Edy Junaedi menanggapi positif dan menerima studi JPI ini sebagai masukan untuk memperbaiki regulasi saat ini. “Posisi aturan saat ini memang belum ideal untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Sekarang adalah momen yang tepat untuk memperbaiki dan menyesuaikan dengan kebutuhan.”