Saat merencanakan untuk membeli rumah cash atau kredit, tentu ada banyak hal yang perlu dipahami dan dipertimbangkan terlebih dahulu. Salah satunya adalah status kepemilikan rumah yang dapat dibedakan berdasarkan sertifikat properti tersebut. SHM, atau Sertifikat Hak Milik, merupakan bukti kepemilikan properti dengan status terkuat.
Lalu, apa arti SHM? Berikut penjelasan pengertian SHM beserta kelebihan dan kekurangan rumah milik, atau rumah bersertifikat SHM, di Indonesia.
Apa Itu SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan sah atas tanah dan bangunan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Penjelasan mengenai SHM terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). SHM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengenai prosedur pendaftaran tanah serta penetapan status hak atas tanah yang terdaftar.
Menurut peraturan di atas, SHM adalah dokumen bukti kepemilikan sah atas tanah dan/atau bangunan yang tertinggi dan terkuat, dan memberikan pemiliknya hak penuh untuk memanfaatkan, mengelola, serta mewariskan propertinya.
Perlu diketahui, SHM adalah salah satu dari beberapa jenis sertifikat properti yang ada. Selain SHM, yang menyatakan kepemilikan, terdapat juga sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), dan Hak Pakai yang memberikan bentuk hak yang berbeda dengan batasan yang berbeda, dan tidak sekuat SHM. Mengingat arti SHM beserta hak yang didapatkan dari sertifikat ini, sebelum membeli properti, pastikan Anda mengetahui jenis sertifikat properti tersebut.
Nah, memahami apa arti SHM dan kepemilikan properti seperti dijelaskan di atas, lantas apa kelebihan dan kekurangan rumah milik di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Kelebihan rumah milik di Indonesia
- Aset properti jangka panjang
Rumah milik, atau rumah dengan SHM, adalah aset investasi yang stabil karena harganya cenderung naik setiap tahun, terutama di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Menurut data Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, harga properti residensial di pasar primer pada triwulan I 2024 melanjutkan tren peningkatan, dengan pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada triwulan I 2024 sebesar 1,89% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan IV 2023 yang sebesar 1,74% (yoy). Data ini menunjukkan bahwa kepemilikan properti residensial merupakan bentuk investasi yang aman.
- Menghindari harga sewa rumah yang tidak stabil
Dengan memiliki rumah sendiri, Anda tidak perlu khawatir akan kenaikan harga sewa hunian yang cenderung terjadi setiap tahun. Ketidakstabilan harga sewa, terutama di kota-kota besar, dapat mengganggu perencanaan keuangan jangka panjang dan berdampak terhadap stabilitas hidup.
- Kebebasan membangun dan mendesain rumah sesuai keinginan
Membeli rumah cash atau kredit dengan SHM, memberikan pemilik rumah hak penuh atas propertinya, baik untuk merancang, merenovasi, atau memperluas bangunan, sesuai dengan kebutuhan tanpa perlu izin dari pihak lain. Hal ini tentu menawarkan kenyamanan tersendiri bagi pemilik rumah.
- Keamanan finansial pada masa pensiun
Memiliki rumah sendiri adalah bentuk keamanan finansial yang signifikan, terutama pada usia pensiun ketika pendapatan tetap mungkin menurun atau bahkan tidak ada. Rumah milik bisa dijadikan tempat tinggal tanpa beban biaya sewa atau sumber pendapatan pasif.
Kekurangan rumah milik di Indonesia
- Biaya pemeliharaan yang tinggi
Kepemilikan rumah tidak terlepas dari konsekuensi biaya pemeliharaan yang harus ditanggung oleh pemilik, termasuk perbaikan rutin dan pemeliharaan kebersihan. Tergantung jenis properti dan kondisi finansial seseorang, biaya pemeliharaan ini dapat menjadi beban yang berat.
- Beban kredit dan bunga KPR
Sebagian masyarakat Indonesia membeli rumah dengan memanfaatkan kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan suku bunga yang cukup tinggi. Beban kredit dan bunga KPR dapat menjadi beban jangka panjang bagi pemilik rumah, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil atau inflasi tinggi.
- Efek perubahan regulasi dan pajak properti
Sebelum membeli rumah cash atau kredit, beban pajak dan regulasi lainnya harus diperhitungkan. Contohnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang setiap tahun mengalami penyesuaian. Pemilik rumah juga harus menaati berbagai regulasi yang bisa berubah sewaktu-waktu, terutama di wilayah perkotaan.
Memiliki rumah di Indonesia menawarkan berbagai bentuk stabilitas dan manfaat jangka panjang yang bahkan dapat diwariskan kepada generasi seterusnya. Namun, sebelum membeli rumah cash atau kredit, terdapat berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan agar pilihan Anda bersifat berkelanjutan.
Nah, sudah siap mengambil langkah awal untuk memiliki rumah impian Anda? Pastikan Anda memiliki informasi lengkap tentang rumah incaran Anda sebelum maju untuk membelinya, ya!