Pengembangan kawasan TOD di Jakarta tercantum di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Transit Oriented Development (TOD).
Meskipun istilah TOD sudah sering terdengar, ternyata sebagian dari masyarakat masih belum sepenuhnya memahami pengertian dari TOD. Secara sederhana, transit oriented development (TOD) adalah konsep pembangunan daerah yang terfokus pada titik-titik transit angkutan massal, terutama yang bersinggungan dengan jaringan angkutan lain.
Kawasan TOD juga merupakan area yang lebih mengutamakan pejalan kaki, pesepeda dan pengguna angkutan umum massal.
Berdasarkan situs resmi MRT Jakarta, dalam pembangunan MRT Jakarta fase 1 koridor selatan – utara, PT MRT Jakarta tengah melakukan pengembangan rencana induk kawasan TOD di lima stasiun sebagai berikut:
Dalam situs resmi MRT Jakarta juga dijelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menugaskan PT MRT Jakarta sebagai operator utama pengelola kawasan TOD di delapan stasiun, sebagai berikut:
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta dalam kerja sama dengan MRT Jakarta juga akan membangun fasilitas interkoneksi bawah tanah pertama di jalur MRT Jakarta. Terowongan pejalan kaki ini menghubungkan Gedung Thamrin Nine UOB dan Stasiun Dukuh Atas BNI.
Peran MRT Jakarta dalam menyediakan transportasi massal dan mengembangkan kawasan TOD sangat penting untuk mewujudkan Jakarta yang lebih ramah transportasi massal. Dari implementasi konsep compact city hingga mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta, semua pada akhirnya berhubungan dengan keberlanjutan MRT Jakarta.
Jika Anda ingin memahami perihal keberlanjutan MRT Jakarta dan hal-hal terkait Jakarta yang lebih nyaman, silakan baca artikel Mengawal Keberlanjutan MRT Jakarta,